TUGAS SOFTSKILL 2- EKONOMI KOPERASI

* Peranan dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
* Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
* Bantuan Modal Usaha oleh Kementrian Koperasi & UKM
Kementerian Koperasi dan UKM menawarkan module bantuan modal usaha kepada para sarjana yang ingin menjadi wiraswasta. Ini bertujuan untuk melahirkan wiraswasta baru dan menciptakan lapangan kerja. Cari modal usaha, harus kreatif karena banyak sekali kredit modal usaha tanpa jaminan yang ditawarkan pemerintah dalam pengembangan usaha rakyat. Bahkan kredit usaha rakyat (KUR) 2010 menjadi twenty juta saat ini.
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengibaratkan pemberian kredit modal usaha ini kepada sarjana merupakan stimulan. Ibaratnya pemerintah memberikan bantuan bahan bakar kepada para sarjana yang sudah memiliki mobil. Bantuan bahan bakar itu cukup untuk mencapai pompa bensin selanjutnya.
Pola pikir sarjana joke sebaiknya harus diubah dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan dana Rp 200 miliar untuk modal usaha para sarjana. Persyaratannya mudah. Sarjana cukup menjadikan ijazahnya sebagai agunan, kemudian kami melakukan studi kelayakan. Kalau hasil studi menyatakan layak, sarjana itu berhak menerima bantuan modal usaha.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, tidak ada batasan jumlah sarjana yang akan menerima bantuan modal usaha. Jangka waktu pengembalian kredit modal usaha tergantung pada kemampuan para sarjana. Besarnya nilai kredit modal usaha bermacam-macam, tergantung jenis usaha yang akan dijalankan. Sementara besarnya bunga kredit cukup ringan, yaitu 6 sampai 8 persen per tahun.
Saat ini koperasi masih menghadapi tiga kendala, yaitu permodalan, rendahnya kualitas produk, dan lemahnya pemasaran. Di sisi lain, koperasi harus mampu menjadi pelayan ekonomi rakyat dan menguasai aset-aset ekonomi rakyat. Koperasi harus mandiri tanpa ketergantungan kepada pemerintah. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan modal usaha oleh Kementrian Koperasi & UKM ini akan semakin memudahkan calon wiraswasta dalam memulai bisnisnya.
* Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai badan usaha
1. Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas.
2. Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
3. Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
4. Besarnya modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai gerakan ekonomi
1. Jasa pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
2. Peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai sistem ekonomi
1. Kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
2. Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
3. Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.