Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
b. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
c. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
d. Posisi dominan adalah keadaan ...
Mar
20
HAK KONSUMEN
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Hak-Hak Konsumen
1. Hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan. Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. Termasuk, cara barang atau jasa tersebut sampai dan digunakan oleh konsumen.
2. Hak untuk memilih. Pembeli atau konsumen diposisikan sebagai raja. Ia berhak memilih untuk mendapatkan barang atau jasa sesuai keinginannya. Tidak boleh ada unsur pemaksaan. Anda tidak boleh berkeberatan atau menghalang-halangi konsumen ketika ingin memilih.
3. Hak atas informasi. Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apa yang dikerjakan dengan barangnya, sampai mana pengerjaannya, kapan akan selesai, bahan pembuatannya, prosedur ...