Jun
17
Letter of Credit
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Letter of Credit ( LC ) adalah Surat Berharga, yang merupakan alat bayar untuk sesuatu transaksi ekspor-impor, sehingga pengaturan hukum atas Letter of Credit tersebut diatur adalam perjanjian Internasional (bukan perjanjian Nasional / Indonesia ) yang dikuti oleh semua Negara-negara didunia, yaitu menggunakan UCP.500 ( United Custom Practice .500 ) .
Macam-macam Letter of Credit adalah :
1. Sight Letter of Credit
2. Usance Letter of Credit
3. Red Clause Letter of Credit
1. SIGHT LETTER OF CREDIT adalah : Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank
( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ...