Jun
17

Letter of Credit

Letter of Credit ( LC ) adalah Surat Berharga, yang merupakan alat bayar untuk sesuatu transaksi ekspor-impor, sehingga pengaturan hukum atas Letter of Credit tersebut diatur adalam perjanjian Internasional (bukan perjanjian Nasional / Indonesia ) yang dikuti oleh semua Negara-negara didunia, yaitu menggunakan UCP.500 ( United Custom Practice .500 ) . Macam-macam Letter of Credit adalah : 1. Sight Letter of Credit 2. Usance Letter of Credit 3. Red Clause Letter of Credit 1. SIGHT LETTER OF CREDIT adalah : Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ...