Undang - Undang Pasar Monopoli dan Oligopoli

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
b. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
c. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
d. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
e. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
f. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
g. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
h. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
i. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
j. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.

Oligopoli
Pasal 4

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Penetapan Harga
Pasal 5

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 8

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

HAK KONSUMEN

Hak-Hak Konsumen

1. Hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan. Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. Termasuk, cara barang atau jasa tersebut sampai dan digunakan oleh konsumen.

2. Hak untuk memilih. Pembeli atau konsumen diposisikan sebagai raja. Ia berhak memilih untuk mendapatkan barang atau jasa sesuai keinginannya. Tidak boleh ada unsur pemaksaan. Anda tidak boleh berkeberatan atau menghalang-halangi konsumen ketika ingin memilih.

3. Hak atas informasi. Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apa yang dikerjakan dengan barangnya, sampai mana pengerjaannya, kapan akan selesai, bahan pembuatannya, prosedur penggunaannya, dan sebagainya.

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Produsen yang baik adalah mereka yang menjadi pendengar baik. Mendengarkan pendapat atau keluhan konsumen merupakan hak yang harus diberikan kepada konsumen.

5. Hak untuk mendapatkan advokasi. Konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi jika ia merasa ada haknya yang dilanggar dalam penggunaan barang atau jasa sebuah perusahaan dengan jalur-jalur hukum yang benar.

6. Hak untuk mendapatkan pendidikan. Konsumen harus memiliki pendidikan yang cukup agar dapat memenuhi peranannya sebagai peserta atau pelaku pasar yang bertanggung jawab. Untuk itu, dalam hal ini, perusahaan juga harus memberikan edukasi yang objektif dan jujur kepada konsumen mengenai produk atau jasa yang ditawarkan.

7. Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif. Konsumen harus mendapatkan pelayanan yang benar dan jujur serta tidak dibeda-bedakan dalam mendapatkan pelayanan, baik menurut suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya atau miskin, dan status sosial lainnya.

8. Hak untuk mendapatkan ganti rugi. Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat pengonsumsian barang atau jasa yang dihasilkan atau yang diperjualbelikan.

Hak-hak konsumen tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika melanggar hak-hak tersebut, konsumen berhak menuntut. Selain itu, ada hak-hak yang dilindungi peraturan perundangan lain, salah satunya hak pasien dalam UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, yaitu hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran, dan hak atas pendapat kedua.

Penyelesaian pelanggaran hak-hak yang dilindungi tersebut biasanya bergantung pada konsumen yang bersangkutan. Biasanya, konsumen memiliki tingkat toleransi yang berbeda. Selain itu, bergantung pada tingkat pelanggaran atau akibat yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memperhatikan hak-hak konsumen tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.