Hak-Hak Konsumen
1. Hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan. Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. Termasuk, cara barang atau jasa tersebut sampai dan digunakan oleh konsumen.
2. Hak untuk memilih. Pembeli atau konsumen diposisikan sebagai raja. Ia berhak memilih untuk mendapatkan barang atau jasa sesuai keinginannya. Tidak boleh ada unsur pemaksaan. Anda tidak boleh berkeberatan atau menghalang-halangi konsumen ketika ingin memilih.
3. Hak atas informasi. Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apa yang dikerjakan dengan barangnya, sampai mana pengerjaannya, kapan akan selesai, bahan pembuatannya, prosedur penggunaannya, dan sebagainya.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Produsen yang baik adalah mereka yang menjadi pendengar baik. Mendengarkan pendapat atau keluhan konsumen merupakan hak yang harus diberikan kepada konsumen.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi. Konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi jika ia merasa ada haknya yang dilanggar dalam penggunaan barang atau jasa sebuah perusahaan dengan jalur-jalur hukum yang benar.
6. Hak untuk mendapatkan pendidikan. Konsumen harus memiliki pendidikan yang cukup agar dapat memenuhi peranannya sebagai peserta atau pelaku pasar yang bertanggung jawab. Untuk itu, dalam hal ini, perusahaan juga harus memberikan edukasi yang objektif dan jujur kepada konsumen mengenai produk atau jasa yang ditawarkan.
7. Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif. Konsumen harus mendapatkan pelayanan yang benar dan jujur serta tidak dibeda-bedakan dalam mendapatkan pelayanan, baik menurut suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya atau miskin, dan status sosial lainnya.
8. Hak untuk mendapatkan ganti rugi. Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat pengonsumsian barang atau jasa yang dihasilkan atau yang diperjualbelikan.
Hak-hak konsumen tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika melanggar hak-hak tersebut, konsumen berhak menuntut. Selain itu, ada hak-hak yang dilindungi peraturan perundangan lain, salah satunya hak pasien dalam UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, yaitu hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran, dan hak atas pendapat kedua.
Penyelesaian pelanggaran hak-hak yang dilindungi tersebut biasanya bergantung pada konsumen yang bersangkutan. Biasanya, konsumen memiliki tingkat toleransi yang berbeda. Selain itu, bergantung pada tingkat pelanggaran atau akibat yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memperhatikan hak-hak konsumen tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Posted by
PriscillaPatty
0 comments:
Posting Komentar