Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
**) Kode Etik Akuntan adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pengertian :
a) Kredibilitas : kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.
b) Profesionalisme : komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
c) Skeptisme : aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.
d) Konservatisme : paham politik yang ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yang sudah ada, menghendaki perkembangan setapak demi setapak, serta menentang perubahan yang radikal.
e) Integritas : sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan seseorang.
Pengertian :
a) Kredibilitas : kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.
b) Profesionalisme : komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
c) Skeptisme : aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.
d) Konservatisme : paham politik yang ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yang sudah ada, menghendaki perkembangan setapak demi setapak, serta menentang perubahan yang radikal.
e) Integritas : sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan seseorang.
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Menurut saya, tindakan bribury merupakan tindakan yang tidak etis karena telah menyalahi aturan yang selayaknya. Dibawah ini merupakan contoh kasus bribury yang saya dapatkan dari media cetak Seputar Indonesia.
Ketua MKGR Didakwa Suap Wa Ode Nurhayati
JAKARTA – Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz didakwa menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dalam sidang perdana Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. “Perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada penyelenggara Negara Wa Ode Nurhayati, dengan maksud untuk mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bertentangan dengan aturan hukum,” kata JPU Guntur Ferry Fahtar kemarin.
Dakwaan primer terhadap Fahd adalah berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun denda Rp 250 juta.
Fahd juga mendapat dakwaan subsider berdasarkan Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara dan dengan maksimal Rp 150 juta.
JPU menjelaskan kronologi penyuapan tersebut, bahwa pada September 2010 Fahd mengetahui adanya pembahasan alokasi DPIP untuk 2011, dan menemui Haris Andi Surahman di kantor DPP Golkar di Grogol, untuk mencari anggota Banggar yang dapat mengusahakan DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Haris menyanggupi dan menghubungi Syarif Achmad guna menghubungi Wa Ode Nurhayati. Syarif yang merupakan rekan Wa Ode di Himpunan Mahasiswa Islam di Sulawesi Tenggara, menyanggupi untuk mempertemukan Fahd dengan Wa Ode.
Syarif dan Haris kemudian bertemu dengan Wa Ode di restoran Pulo Dua, agar Wa Ode mengurus alokasi DPID. Wa Ode menyanggupi dan meminta agar dipersiapkan proposal dari daerah.
Fahd dan Haris pada Oktober 2010 bertemu dengan Wa Ode di DPR, dan mengulang permintaan kepada Wa Ode untuk mengusahakan agar tiga kabupaten di Aceh itu menerima DPID dengan alokasi masing-masing Rp 40 miliar. Wa Ode dalam pertemuan tersebut meminta komitmen lima hingga enam persen dari total alokasi DPID.
Menanggapi dakwaan tersebut, Fahd tidak membantahnya. “Secara prinsip, dakwaan itu 90% benar,” ungkap Fahd.
Syamsul Huda, kuasa hukum Fahd, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan langsung melakukan pembuktian di persidangan.
Fahd pada sidang tersebut juga mengajukan permintaan untuk rawat inap karena sakit disaluran kencing. Namun, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo memutuskan baru dapat memberikan izin berobat jalan dan bila ada rujukan dari dokter untuk rawat inap.
Sumber : Seputar Indonesia, Sabtu 13 Oktober 2012
Ketua MKGR Didakwa Suap Wa Ode Nurhayati
JAKARTA – Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz didakwa menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dalam sidang perdana Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. “Perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada penyelenggara Negara Wa Ode Nurhayati, dengan maksud untuk mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bertentangan dengan aturan hukum,” kata JPU Guntur Ferry Fahtar kemarin.
Dakwaan primer terhadap Fahd adalah berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun denda Rp 250 juta.
Fahd juga mendapat dakwaan subsider berdasarkan Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara dan dengan maksimal Rp 150 juta.
JPU menjelaskan kronologi penyuapan tersebut, bahwa pada September 2010 Fahd mengetahui adanya pembahasan alokasi DPIP untuk 2011, dan menemui Haris Andi Surahman di kantor DPP Golkar di Grogol, untuk mencari anggota Banggar yang dapat mengusahakan DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Haris menyanggupi dan menghubungi Syarif Achmad guna menghubungi Wa Ode Nurhayati. Syarif yang merupakan rekan Wa Ode di Himpunan Mahasiswa Islam di Sulawesi Tenggara, menyanggupi untuk mempertemukan Fahd dengan Wa Ode.
Syarif dan Haris kemudian bertemu dengan Wa Ode di restoran Pulo Dua, agar Wa Ode mengurus alokasi DPID. Wa Ode menyanggupi dan meminta agar dipersiapkan proposal dari daerah.
Fahd dan Haris pada Oktober 2010 bertemu dengan Wa Ode di DPR, dan mengulang permintaan kepada Wa Ode untuk mengusahakan agar tiga kabupaten di Aceh itu menerima DPID dengan alokasi masing-masing Rp 40 miliar. Wa Ode dalam pertemuan tersebut meminta komitmen lima hingga enam persen dari total alokasi DPID.
Menanggapi dakwaan tersebut, Fahd tidak membantahnya. “Secara prinsip, dakwaan itu 90% benar,” ungkap Fahd.
Syamsul Huda, kuasa hukum Fahd, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan langsung melakukan pembuktian di persidangan.
Fahd pada sidang tersebut juga mengajukan permintaan untuk rawat inap karena sakit disaluran kencing. Namun, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo memutuskan baru dapat memberikan izin berobat jalan dan bila ada rujukan dari dokter untuk rawat inap.
Sumber : Seputar Indonesia, Sabtu 13 Oktober 2012
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Contoh Pelanggaran Kode Etik Akuntan Publik
Ketua MKGR Didakwa Suap Wa Ode Nurhayati
JAKARTA – Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz didakwa menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dalam sidang perdana Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. “Perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada penyelenggara Negara Wa Ode Nurhayati, dengan maksud untuk mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bertentangan dengan aturan hukum,” kata JPU Guntur Ferry Fahtar kemarin.
Dakwaan primer terhadap Fahd adalah berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun denda Rp 250 juta.
Fahd juga mendapat dakwaan subsider berdasarkan Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara dan dengan maksimal Rp 150 juta.
JPU menjelaskan kronologi penyuapan tersebut, bahwa pada September 2010 Fahd mengetahui adanya pembahasan alokasi DPIP untuk 2011, dan menemui Haris Andi Surahman di kantor DPP Golkar di Grogol, untuk mencari anggota Banggar yang dapat mengusahakan DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Haris menyanggupi dan menghubungi Syarif Achmad guna menghubungi Wa Ode Nurhayati. Syarif yang merupakan rekan Wa Ode di Himpunan Mahasiswa Islam di Sulawesi Tenggara, menyanggupi untuk mempertemukan Fahd dengan Wa Ode.
Syarif dan Haris kemudian bertemu dengan Wa Ode di restoran Pulo Dua, agar Wa Ode mengurus alokasi DPID. Wa Ode menyanggupi dan meminta agar dipersiapkan proposal dari daerah.
Fahd dan Haris pada Oktober 2010 bertemu dengan Wa Ode di DPR, dan mengulang permintaan kepada Wa Ode untuk mengusahakan agar tiga kabupaten di Aceh itu menerima DPID dengan alokasi masing-masing Rp 40 miliar. Wa Ode dalam pertemuan tersebut meminta komitmen lima hingga enam persen dari total alokasi DPID.
Menanggapi dakwaan tersebut, Fahd tidak membantahnya. “Secara prinsip, dakwaan itu 90% benar,” ungkap Fahd.
Syamsul Huda, kuasa hukum Fahd, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan langsung melakukan pembuktian di persidangan.
Fahd pada sidang tersebut juga mengajukan permintaan untuk rawat inap karena sakit disaluran kencing. Namun, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo memutuskan baru dapat memberikan izin berobat jalan dan bila ada rujukan dari dokter untuk rawat inap.
Sumber : Seputar Indonesia, Sabtu 13 Oktober 2012
Ketua MKGR Didakwa Suap Wa Ode Nurhayati
JAKARTA – Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz didakwa menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dalam sidang perdana Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. “Perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada penyelenggara Negara Wa Ode Nurhayati, dengan maksud untuk mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bertentangan dengan aturan hukum,” kata JPU Guntur Ferry Fahtar kemarin.
Dakwaan primer terhadap Fahd adalah berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun denda Rp 250 juta.
Fahd juga mendapat dakwaan subsider berdasarkan Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara dan dengan maksimal Rp 150 juta.
JPU menjelaskan kronologi penyuapan tersebut, bahwa pada September 2010 Fahd mengetahui adanya pembahasan alokasi DPIP untuk 2011, dan menemui Haris Andi Surahman di kantor DPP Golkar di Grogol, untuk mencari anggota Banggar yang dapat mengusahakan DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Haris menyanggupi dan menghubungi Syarif Achmad guna menghubungi Wa Ode Nurhayati. Syarif yang merupakan rekan Wa Ode di Himpunan Mahasiswa Islam di Sulawesi Tenggara, menyanggupi untuk mempertemukan Fahd dengan Wa Ode.
Syarif dan Haris kemudian bertemu dengan Wa Ode di restoran Pulo Dua, agar Wa Ode mengurus alokasi DPID. Wa Ode menyanggupi dan meminta agar dipersiapkan proposal dari daerah.
Fahd dan Haris pada Oktober 2010 bertemu dengan Wa Ode di DPR, dan mengulang permintaan kepada Wa Ode untuk mengusahakan agar tiga kabupaten di Aceh itu menerima DPID dengan alokasi masing-masing Rp 40 miliar. Wa Ode dalam pertemuan tersebut meminta komitmen lima hingga enam persen dari total alokasi DPID.
Menanggapi dakwaan tersebut, Fahd tidak membantahnya. “Secara prinsip, dakwaan itu 90% benar,” ungkap Fahd.
Syamsul Huda, kuasa hukum Fahd, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan langsung melakukan pembuktian di persidangan.
Fahd pada sidang tersebut juga mengajukan permintaan untuk rawat inap karena sakit disaluran kencing. Namun, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo memutuskan baru dapat memberikan izin berobat jalan dan bila ada rujukan dari dokter untuk rawat inap.
Sumber : Seputar Indonesia, Sabtu 13 Oktober 2012
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
**) Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah suatu aturan, norma, tata cara di dalam masyarakat yang diatur sesuai dengan profesi masing-masing dan bertujuan agar dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik juga akan mencegah adanya perbuatan yang tidak profesional. Profesi yang memiliki kode etika antara lain : Kode Etik Kedokteran, Kode Etik Guru, Kode Etik Pengacara, Kode Etik Auditor, Kode Etik Jurnalistik, dll.
**) Contoh Kode Etik
Kode Etik Seorang Profesional Tekhnik Informasi
- Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, Antara organisasi profesi sertaorganisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (penggunajasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
- Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistemkerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
**) Menurut saya, sebenarnya tindakan penggunaan kendaraan kantor untuk keperluan pribadi adalah tidak etis, akan tetapi semua kembali kepada kesepakatan/perjanjian antara perusahaan dengan karyawan tersebut. Fasilitas kantor tersebut sebaiknya memang digunakan hanya untuk dinas saja, diluar dari itu sebaiknya karyawan tidak menggunakan kendaraan tersebut, akan tetapi semuanya kembali kepada integritas dari karyawan tersebut. Ada yang memang mematuhi dan ada juga yang acuh dan merasa dia berhak menggunakan kendaraan kantor untuk keperluan pribadi dikarenakan kinerja dia di kantor.
Kode etik adalah suatu aturan, norma, tata cara di dalam masyarakat yang diatur sesuai dengan profesi masing-masing dan bertujuan agar dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik juga akan mencegah adanya perbuatan yang tidak profesional. Profesi yang memiliki kode etika antara lain : Kode Etik Kedokteran, Kode Etik Guru, Kode Etik Pengacara, Kode Etik Auditor, Kode Etik Jurnalistik, dll.
**) Contoh Kode Etik
Kode Etik Seorang Profesional Tekhnik Informasi
- Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, Antara organisasi profesi sertaorganisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (penggunajasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
- Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistemkerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
**) Menurut saya, sebenarnya tindakan penggunaan kendaraan kantor untuk keperluan pribadi adalah tidak etis, akan tetapi semua kembali kepada kesepakatan/perjanjian antara perusahaan dengan karyawan tersebut. Fasilitas kantor tersebut sebaiknya memang digunakan hanya untuk dinas saja, diluar dari itu sebaiknya karyawan tidak menggunakan kendaraan tersebut, akan tetapi semuanya kembali kepada integritas dari karyawan tersebut. Ada yang memang mematuhi dan ada juga yang acuh dan merasa dia berhak menggunakan kendaraan kantor untuk keperluan pribadi dikarenakan kinerja dia di kantor.