Ketua MKGR Didakwa Suap Wa Ode Nurhayati

Contoh Pelanggaran Kode Etik Akuntan Publik

Ketua MKGR Didakwa Suap Wa Ode Nurhayati

JAKARTA – Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz didakwa menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dalam sidang perdana Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. “Perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada penyelenggara Negara Wa Ode Nurhayati, dengan maksud untuk mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bertentangan dengan aturan hukum,” kata JPU Guntur Ferry Fahtar kemarin.

Dakwaan primer terhadap Fahd adalah berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun denda Rp 250 juta.

Fahd juga mendapat dakwaan subsider berdasarkan Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara dan dengan maksimal Rp 150 juta.

JPU menjelaskan kronologi penyuapan tersebut, bahwa pada September 2010 Fahd mengetahui adanya pembahasan alokasi DPIP untuk 2011, dan menemui Haris Andi Surahman di kantor DPP Golkar di Grogol, untuk mencari anggota Banggar yang dapat mengusahakan DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.

Haris menyanggupi dan menghubungi Syarif Achmad guna menghubungi Wa Ode Nurhayati. Syarif yang merupakan rekan Wa Ode di Himpunan Mahasiswa Islam di Sulawesi Tenggara, menyanggupi untuk mempertemukan Fahd dengan Wa Ode.

Syarif dan Haris kemudian bertemu dengan Wa Ode di restoran Pulo Dua, agar Wa Ode mengurus alokasi DPID. Wa Ode menyanggupi dan meminta agar dipersiapkan proposal dari daerah.

Fahd dan Haris pada Oktober 2010 bertemu dengan Wa Ode di DPR, dan mengulang permintaan kepada Wa Ode untuk mengusahakan agar tiga kabupaten di Aceh itu menerima DPID dengan alokasi masing-masing Rp 40 miliar. Wa Ode dalam pertemuan tersebut meminta komitmen lima hingga enam persen dari total alokasi DPID.

Menanggapi dakwaan tersebut, Fahd tidak membantahnya. “Secara prinsip, dakwaan itu 90% benar,” ungkap Fahd.

Syamsul Huda, kuasa hukum Fahd, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan langsung melakukan pembuktian di persidangan.

Fahd pada sidang tersebut juga mengajukan permintaan untuk rawat inap karena sakit disaluran kencing. Namun, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo memutuskan baru dapat memberikan izin berobat jalan dan bila ada rujukan dari dokter untuk rawat inap.

Sumber : Seputar Indonesia, Sabtu 13 Oktober 2012

0 comments:

Posting Komentar