Contoh perusahaan yang menggunakan komitmen etis dalam menjalankan usahanya adalah PT. Jasa Marga (Persero). Dibawah ini akan diuraikan, sbb :
1. Komitmen Code of Conduct
a. Seluruh Insan Jasa Marga wajib menandatangani Pakta Integritas yang merupakan komitmen Insan Jasa Marga untuk melaksanakan Code of Conduct yang diperbaharui setiap tahun.
b. Code of Conduct harus disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh Insan Jasa Marga
c. Pakta Integritas Dewan Komisaris dan Direksi dibuat dan ditandatangani dalam beberapa rangkap asli sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan. 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan dan 1 (satu) rangkap asli disimpan oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang bersangkutan.
d. Pakta Integritas Karyawan Perusahaan dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap asli. 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, dan 1 (satu) rangkap asli disimpan oleh Karyawan Perusahaan yang bersangkutan.
e. Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia membuat rekapitulasi Karyawan Perusahaan yang melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas setiap tahunnya, untuk kemudian disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan pada setiap awal tahun.
f. Format penandatanganan Pakta Integritas adalah sebagai berikut:
a) Pakta Integritas Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu sebagaimana Contoh Format-1 Lampiran Keputusan Direksi ini.
b) Pakta Integritas Pimpinan Unit Organisasi/Unit Kerja sampai dengan pimpinan setingkat Kepala Gerbang Tol, yaitu sebagaimana Contoh Format-2 Lampiran Keputusan Direksi ini.
c) Pakta Integritas Karyawan Non Struktural Perusahaan, yaitu sebagaimana Contoh Format-3 Lampiran Keputusan Direksi ini.
g. Atasan Langsung (serendah-rendahnya setingkat kepala Gerbang Tol) dari Karyawan Perusahaan yang melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, wajib ikut serta dalam penandatanganan Pakta Integritas Karyawan Perusahaan tersebut.
h. Seluruh Pimpinan Unit Organisasi/Unit Kerja sampai dengan pimpinan setingkat Kepala Gerbang Tol bertanggung jawab dan memberi keteladanan bagi bawahannya atas penerapan Code of Conduct tersebut.
2. Sosialisasi dan Internalisasi
Dalam rangka menegakkan Code of Conduct ini maka Perusahaan wajib melakukan sosialisasi. Adapun tujuan dari sosialisasi adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan sense of belonging terhadap Code of Conduct sehingga melahirkan kesadaran dari seluruh Insan Jasa Marga untuk melaksanakan Code of Conduct ini.
2. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan Insan Jasa Marga mengenai arti penting Code of Conduct bagi kelangsungan bisnis Perusahaan.
3. Memberikan kesadaraan kepada Insan Jasa Marga bahwa Code of Conduct merupakanbagian tak terpisahkan dari praktik bisnis dan penilaian kinerja seluruh Insan Jasa Marga.
3. Pelanggaran
Pelanggaran Code of Conduct merupakan tindakan indisipliner dan akan ditangani oleh Sekretaris Perusahaan yang merupakan penanggung jawab implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan. Setiap Insan Jasa Marga yang mengetahui terjadinya pelanggaran Code of Conduct wajib melaporkan kepada Sekretaris Perusahaan atau Atasan Langsung. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
1. Memonitor kepatuhan atas Code of Conduct.
2. Mencatat semua jenis pelanggaran yang dituduhkan.
3. Menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Melaporkan pelanggaran kepada Direksi.
Setiap Insan Jasa Marga yang menyampaikan pelaporan atas pelanggaran Code of Conduct ini, tidak perlu merasa khawatir, karena Perusahaan akan melindungi identitas pelapor sepanjang pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran atas Code of Conduct ini akan diberikan sanksi atau ganjaran yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
4. Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
a. Pelaksanaan Code of Conduct merupakan komitmen dan tanggung jawab seluruh Insan Jasa Marga. Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan maka Insan Jasa Marga wajib melaporkan pelanggaran tersebut melalui:
1) Sekretaris Perusahaan
2) Atasan Langsung;
3) Kotak Pengaduan/Whistle Blowing System.
b. Pengungkapan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan Perusahaan tertentu (grievance) ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
c. Segenap Insan Jasa Marga dan pihak eksternal Perusahaan (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) dapat melaporkan pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh oknum Insan Jasa Marga dan Perusahaan wajib menindaklanjuti pelaporan yang berpotensi merugikan secara materiil dan dapat merusak citra Perusahaan yang antara lain disebabkan oleh penyimpangan, manipulasi dan lain sebagainya.
d. Pelapor wajib mencantumkan identitasnya dengan jelas pada laporan yang dibuat, disertai dengan bukti pendukung yang relevan. Penerima laporan wajib merahasiakan identitas pelapor.
e. Perusahaan wajib menindaklanjuti setiap laporan yang diterima sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
f. Perusahaan juga akan menyediakan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Sanksi Atas Pelanggaran
a. Setiap Insan Jasa Marga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Code of Conduct ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
b. Sanksi bagi Karyawan yang melakukan pelanggaran ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat laporan dari Atasan Langsung Karyawan yang bersangkutan.
c. Dewan Komisaris dan Direksi memutuskan pemberian tindakan pembinaan, sanksi disiplin dan/atau tindakan lainnya serta pencegahan yang harus dilaksanakan oleh Atasan Langsung di lingkungan masing-masing.
d. Sanksi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang melakukan pelanggaran diputuskan oleh Pemegang Saham.
e. Bila Mitra Kerja atau Stakeholders lain yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Apabila terkait dengan tindak pidana dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib.
6. Reward atas Kepatuhan terhadap Code of Conduct
Segenap Insan Jasa Marga yang melakukan kepatuhan terhadap Code of Conduct akan diberikan reward atau penghargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar setiap Insan Perusahaan lebih termotivasi untuk berperilaku sesuai dengan Code of Conduct Perusahaan.
Sumber : http://www.jasamarga.com.pdf
Posted by
PriscillaPatty
0 comments:
Posting Komentar