Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Letter of Credit ( LC ) adalah Surat Berharga, yang merupakan alat bayar untuk sesuatu transaksi ekspor-impor, sehingga pengaturan hukum atas Letter of Credit tersebut diatur adalam perjanjian Internasional (bukan perjanjian Nasional / Indonesia ) yang dikuti oleh semua Negara-negara didunia, yaitu menggunakan UCP.500 ( United Custom Practice .500 ) .
Macam-macam Letter of Credit adalah :
1. Sight Letter of Credit
2. Usance Letter of Credit
3. Red Clause Letter of Credit
1. Sight Letter of Credit
2. Usance Letter of Credit
3. Red Clause Letter of Credit
1. SIGHT LETTER OF CREDIT adalah : Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank
( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di diskontokan oleh Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank didalam negeri ( Negotiating Bank ) dengan cara melakukan
Collection ( yaitu penagihan pembayaran oleh Negotiating Bank kepada Issuing Bank ),
2. USANCE LETTER OF CREDIT adalah : Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di diskontokan oleh Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank didalam negeri ( Negotiating Bank ), dengan mengikuti semua persyaratan yang tercantum dalam LC tersebut. Dalam Usance LC, pendiskontoan dapat dilakukan apabila semua proses pengiriman telah dilakukan oleh Eksportir dan dokumen-2 inilah yang menyertai LC tersebut untuk diserahkan ke Negotiating Bank, dalam rangka pendiskontoan LC tersebut, dengan demikian
segala Resiko pembayaran telah diambil alih oleh Negotiating Bank di dalam negeri.
3. RED CLAUSE LETTER OF CREDIT adalah : Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), yang berisi Perintah pembayaran terlebih dahulu maksimal sebesar 80% dari Issuing Bank di Luar Negeri kepada Negotiating Bank di dalam negeri, dimana Eksportir belum melakukan aktivitas ekspor sama sekali, ( LC ini merupakan pembayaran uang muka dari Importir ( down payment ) kepada Eksportir ), LC tersebut sangat likwid berlaku di perbankan, karena semua resiko telah ditanggung oleh Bank Penerbit di Luar Negeri dan pasti dibayar sesuai waktu yang telah ditentukan. Dalam Red Clause LC, pendiskontoan 80% dapat dilakukan oleh Eksportir tanpa harus melakukan aktivitas ekspor terlebih dahulu, karena perlakuan dalam LC tersebut adalah sangat Khusus, yaitu Eksportir & Importir telah berulang kali melakukan transaksi ekspor, Sehingga timbul kepercayaan yang tinggi dari Importir kepada Eksportir dan biasanya antara Bank kedua belah pihak telah melakukan korenpondensi terlebih dahulu. Sedangkan pelunasan 100% akan dilakukan oleh Negotiating Bank, apabila Eksportir telah selesai melakukan pengiriman ekspornya dengan menyerahkan dokumen-2 pengirimannya ke Negotiating Bank.
Untuk memperjelas permasalahan hukum yang terjadi dalam kasus pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru dengan menggunakan LC Fiktif, maka kami mencoba membuat suatu illustrasi sederhana dengan contoh kasus dalam pemakaian transaksi yang menggunakan ALAT BAYAR KARTU KREDIT :
· Pemilik Kartu Kredit sebelum menerima Kartu Kredit akan menanda tangani kesepakatan antara dia dengan Issuing Bank, berupa perjanjian tertulis.
· Antara Holder/Toko dan bank Pemberi alat authorifikasi/verifikasi, juga membuat kesepakatan-2 atas penggunaan alat online tersebut, agar alat tersebut digunakan sebagai ketentuan2 yang ada.
· Pemilik Kartu Kredit sedang berbelanja disebuah toko, yang mana dia sedang membeli barang elektronik seharga Rp 2.500.000,- , tetapi kemudian teringat membutuhkan uang cash sebesar Rp. 500.000, karena tidak akan sempat ke ATM, untuk mengambil tunai dengan Kartu Kredit tersebut, maka dia meminta tolong kepada pemilik toko, agar kwintansi dalam barang tersebut dibuat Rp. 3.000.000,- dimana yang Rp.500.000 dia minta secara TUNAI atau CASH dan yang Rp. 2.500.000 berupa barang yang dia beli.
· Pasti pemilik toko akan memperbolehkan setelah melakukan verifikasi atau authorifikasi kepada Bank Penerbit Kartu Kredit, Dan Bank Penerbit akan memperbolehkan selama saldo yang ditetapkan kepada Pemilik Kartu Kredit masih mencukupi, sedangkan untuk melakukan verifikasi atau authorifikasi tidak perlu menggunakan telpun, tetapi cukup menggunakan suatu alat online yang telah disepakati dan disetujui sebagai alat verifikasi dan ini berlaku seluruh dunia, sebagai suatu kesepakatan Internasional.
· Pada saat jatuh tempo pembayaran kartu kredit, maka pemilik kartu kredit akan ditagih oleh Bank sebesar Rp. 3.000.000 atas transaksi pembelian barang, bukan terpisah dua transaksi yaitu atas Rp.2.500.000 pembelian barang dan Rp.500.000 uang cash. Selama tidak ada complain dari salah satu pihak, maka transaksi tersebut sah-sah saja dan harus dibayar pada saat jatuh tempo.
· Apakah pada kwintansi tersebut yang tertulis pembelian barang sebesar Rp.3.000.000 adalah dokumen fiktif, dimana semua pihak yang terlibat menyepakati dan menyetujui, yaitu pembeli, penjual, issuing bank & negotiating bank, bahwa harga barang tersebut adalah Rp. 3.000.000,- dan pembayarannyapun akan dilakukan yaitu sebesar Rp,.3.000.000,- ditambah premi, dll oleh pemilik kartu kredit kepada Issuing Bank.
Pada kasus LC fiktif bank BNI yang dituduhkan, modus operandi yang dilakukan hampir sama, dengan Kartu Kredit tersebut, yaitu sebagai berikut :
Antara Penjual ( Eksportir ) & Pembeli ( Importir ), Issuing Bank, Advising Bank & Negotiating Bank telah terjadi kesepakatan terlebih dahulu, sbb :
I. KESEPAKATAN MULTILATERAL / INTERNATIONAL :
a. Kesepakatan harga, volume, waktu pengiriman dan spesifikasi barang yang akan dibeli.
b. Macam LC yang diterbitkan, persyaratan pencairan didalam LC, tgl diterbitkan, tanggal kadaluarsa.
c. Bank yang akan menerbitkan LC adalah koresponden dari Bank Penjual didalam negeri atau harus ada Bank Penjamin didalam negeri ( Advising Bank ) apabila bukan koresponden bank, sehingga dengan adanya Advising Bank, maka Negotiating Bank dapat melakukan pendiskotoan LC tersebut sesuai konvensi yaitu UCP.500.
a. Kesepakatan harga, volume, waktu pengiriman dan spesifikasi barang yang akan dibeli.
b. Macam LC yang diterbitkan, persyaratan pencairan didalam LC, tgl diterbitkan, tanggal kadaluarsa.
c. Bank yang akan menerbitkan LC adalah koresponden dari Bank Penjual didalam negeri atau harus ada Bank Penjamin didalam negeri ( Advising Bank ) apabila bukan koresponden bank, sehingga dengan adanya Advising Bank, maka Negotiating Bank dapat melakukan pendiskotoan LC tersebut sesuai konvensi yaitu UCP.500.
d. Penerbitan dan kemudian pengiriman LC harus menggunakan alat verifikasi yang telah disetujui oleh dunia
internasional yaitu SWIFT dengan Message Type .700, sehingga LC tersebut dikatakan GENUINE ( benar, baik, betul, akurat dan dapat dipercaya ).
internasional yaitu SWIFT dengan Message Type .700, sehingga LC tersebut dikatakan GENUINE ( benar, baik, betul, akurat dan dapat dipercaya ).
II. KESEPAKATAN NASIONAL / DALAM NEGERI :
a. Eksportir atau penjual barang, telah conform dengan Banknya bahwa negotiating bank yang akan digunakan adalah sesuai dengan LC yang akan dikirim oleh Importir lewat Issuing Bank.
b. Eksportir dan Bank didalam negeri telah terjadi kesepakatan untuk melakukan pendiskontoan LC yang akan diterima, setiap bank mempunyai aturan yang berbeda dalam rangka pendiskontoan LC ekspor tersebut, tapi yang sama adalah, bahwa Bank mempuinyai HAK REGRES, yaitu hak yang dipunyai oleh Bank di dalam negeri, yaitu apabila Issuing Bank atau Importir tidak membayar kepada Negotiating Bank, karena pendiskontoan yang telah dilakukan, dengan alasan apapun, maka Negotiating Bank dapat meminta
pelunasan pembayaran kepada Nasabahnya atau eksportir yang dimaksud.
c. Pendiskontoan LC ekspor, sama halnya dengan perjanjian kredit pada umumnya, pada saat terjadi wanprestasi di Luar negeri ( Issuing Bank ), maka berlakulah hukum Nasional di Indonesia, yaitu perjanjian Kredit pada umumnya, dan masuk dalam lingkup HUKUM PERDATA.
d. Apakah penggunaan yang tidak sesuai tentang pemakaian hasil pendiskontoan atau hasil pencairan kredit adalah suatu tindakan PIDANA…..??????? dalam hal ini Tindakan Pidana Korupsi sesuai UU No.31/1999 jo UU.No.20/2001
e. Dalam perjanjian Kredit atau pendiskotoan LC tersebut, Bank pada umumnya telah melakukan prinsip kehati-hatian bank, yaitu meninjau usaha, menilai asset sebagai jaminan pembayaran, sehingga apabila terjadi wanprestasi, Bank tetap aman untuk menerima pengembalian dana yang telah dicairkan kepada nasabah, baik berupa kredit atau pendiskontoan LC.
f. Dokumen Pendukung disini adalah seolah-olah telah atau akan terjadi pengiriman barang dengan menggunakan Bill of Lading, & dokumen lainnya yang diminta dalam LC, dikarenakan antara Importir dan Eksportir dan juga antara Issuing Bank & Negoriating Bank, sudah terjadi kesepakatan, maka pembayaran tetap dilakukan pada saat jatuh tempo ( terbukti dari total 82 slip LC, hanya 37 Slip LC yang belum dibayar, itupun karena dikasus pidanakan oleh BNI ).
a. Eksportir atau penjual barang, telah conform dengan Banknya bahwa negotiating bank yang akan digunakan adalah sesuai dengan LC yang akan dikirim oleh Importir lewat Issuing Bank.
b. Eksportir dan Bank didalam negeri telah terjadi kesepakatan untuk melakukan pendiskontoan LC yang akan diterima, setiap bank mempunyai aturan yang berbeda dalam rangka pendiskontoan LC ekspor tersebut, tapi yang sama adalah, bahwa Bank mempuinyai HAK REGRES, yaitu hak yang dipunyai oleh Bank di dalam negeri, yaitu apabila Issuing Bank atau Importir tidak membayar kepada Negotiating Bank, karena pendiskontoan yang telah dilakukan, dengan alasan apapun, maka Negotiating Bank dapat meminta
pelunasan pembayaran kepada Nasabahnya atau eksportir yang dimaksud.
c. Pendiskontoan LC ekspor, sama halnya dengan perjanjian kredit pada umumnya, pada saat terjadi wanprestasi di Luar negeri ( Issuing Bank ), maka berlakulah hukum Nasional di Indonesia, yaitu perjanjian Kredit pada umumnya, dan masuk dalam lingkup HUKUM PERDATA.
d. Apakah penggunaan yang tidak sesuai tentang pemakaian hasil pendiskontoan atau hasil pencairan kredit adalah suatu tindakan PIDANA…..??????? dalam hal ini Tindakan Pidana Korupsi sesuai UU No.31/1999 jo UU.No.20/2001
e. Dalam perjanjian Kredit atau pendiskotoan LC tersebut, Bank pada umumnya telah melakukan prinsip kehati-hatian bank, yaitu meninjau usaha, menilai asset sebagai jaminan pembayaran, sehingga apabila terjadi wanprestasi, Bank tetap aman untuk menerima pengembalian dana yang telah dicairkan kepada nasabah, baik berupa kredit atau pendiskontoan LC.
f. Dokumen Pendukung disini adalah seolah-olah telah atau akan terjadi pengiriman barang dengan menggunakan Bill of Lading, & dokumen lainnya yang diminta dalam LC, dikarenakan antara Importir dan Eksportir dan juga antara Issuing Bank & Negoriating Bank, sudah terjadi kesepakatan, maka pembayaran tetap dilakukan pada saat jatuh tempo ( terbukti dari total 82 slip LC, hanya 37 Slip LC yang belum dibayar, itupun karena dikasus pidanakan oleh BNI ).
Kesimpulan :
PADA KARTU KREDIT TERDAPAT DOKUMEN PENDUKUNG YAITU KWINTANSI YANG SEOLAH-OLAH HARGA BARANG ADALAH Rp. 3.000.000,- SEDANGKAN PADA LC SEOLAH-OLAH TELAH ATAU AKAN ADA PENGIRIMAN DENGAN DOKUMEN YANG DISEPAKATI DIDALAM LC
Dikarenakan kesepakatan-2 diatas telah terjadi maka, terjadilah Pendiskontoan LC Ekspor oleh Bank BNI terhadap Gramarindo Group, didalam pelaksanaannya tidak pernah terjadi masalah, yaitu sejak bulan September 2002 sampai dengan Agustus 2003, Bank diluar negeri sebagai Issuing Bank, yang menerbitkan LC tersebut tetap membayar kepada Bank BNI atas pendiskontoan LC yang telah dilakukan terlebih dahulu dan karena pembayarannya dalam US. Dollar, maka pembayaran selalu melewati perjanjian Internasional, yaitu BANK SENTRAL di NEW YORK.
Tetapi setelah diketahui oleh Satuan Intern Pengawas Bank BNI, bahwa terjadi kesalahan prosedur untuk pendiskontoan LC tersebut, maka Bank BNI atas sepengetahuan direksi di kantor Pusat, menyetujui dibuat AKTE PENGAKUAN HUTANG atas total pendiskontoan LC yang terjadi dan masih ditambah dengan Borgtogh oleh Owner dan Konsultan Investasi Sagared Group. Yang sebenarnya bahwa APU tersebut adalah sama dengan Letter of Indemnity partial yang terlampir per slip LC yang menyangkut HAK REGRES, yang kemudian direkapitulasi menjadi total angka didalam APU dengan tambahan jaminan/collateral saja.
Sumber : wordpress.com
Sumber : wordpress.com
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Kesehatan fisik terwujud apabila sesorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif tidak tampak sakit. Semua organ tubuh berfungsi normal atau tidak mengalami gangguan.
STRES bisa mengubah seseorang yang fit menjadi kehilangan kebugaran. Gangguan mental ini akan sangat mempengaruhi kesehatan fisik Anda. Menemukan gejala stres akan membantu Anda mengatasi stres dan membuat kesehatan normal kembali.
Ada banyak gejala stres yang tidak disadari oleh banyak orang. Beberapa di antaranya dianggap sebagai gejala penyakit lain. Sakit kepala dan hilang nafsu makan menjadi salah satu gejala stres yang tentu akan mempengaruhi kesehatan fisik Anda.
Berikut ini beberapa gejala stres yang mempengaruhi fisik Anda, antara lain :
1. Gejala stres pada bagian kepala bisa berupa depresi, cemas, perubahan suasana hati, pikiran negatif, dan gangguan tidur.
2. Pada bagian jantung, gejala stres akan membuat fluktuasi pada kesehatan jantung, berdebar-debar, tekanan darah tinggi dan masalah jantung.
3. Stres pada kulit ditandai dengan berkeringat, eksim, dan psoriasis.
4. Pada otot stres dapat berupa kehilangan fungsi otot seperti kekakuan dan nyeri struktur.
5. Sistem pencernaan juga bisa mengalami stres pada bagian ulkus kronis, kehilangan nafsu makan, dan sindrom iritasi usus besar.
6. Stres pada sistem reproduksi bisa berupa kurangnya dorongan seksual, penurunan testosterone, dan disfungsi ereksi
KESEHATAN FISIK
Tidur memainkan peran penting dalam kesehatan fisik. Misalnya, tidur terlibat dalam penyembuhan, perbaikan jantung dan pembuluh darah. Kekurangan tidur berkelanjutan dikaitkan dengan peningkatan resiko penyakit jantung, penyakit ginjal, tekanan darah tinggi, diabetes, dan stroke.
Kekurangan tidur juga meningkatkan resiko obesitas. Sebagai contoh, sebuah penelitian menunjukkan bahwa remaja dengan setiap jam tidur yang hilang, kemungkinan gemuk menjadi naik. Kekurangan tidur meningkatkan resiko obesitas pada kelompok usia lainnya juga.
Tidur membantu menjaga keseimbangan yang sehat dari hormon yang membuat merasa lapar (ghrelin) atau penuh (leptin). Bila tidak mendapatkan cukup tidur, tingkat ghrelin naik dan tingkat leptin turun. Hal ini membuat merasa lapar daripada ketika dapat beristirahat dengan baik.
Tidur juga mempengaruhi bagaimana tubuh bereaksi terhadap insulin, hormon yang mengontrol tingkat glukosa darah (gula). Kekurangan tidur menghasilkan tingkat gula darah yang lebih tinggi dari normal, yang dapat meningkatkan resiko terhadap diabetes.
Tidur juga mendukung pertumbuhan yang sehat dan perkembangan. Tidur nyenyak memicu tubuh melepaskan hormon yang mempromosikan pertumbuhan normal pada anak-anak dan remaja. Hormon ini juga meningkatkan massa otot dan membantu memperbaiki sel-sel dan jaringan pada anak-anak, remaja, dan orang dewasa. Tidur juga berperan dalam pubertas dan kesuburan.
Sistem kekebalan tubuh bergantung pada tidur untuk tetap sehat. Sistem ini mempertahankan tubuh terhadap zat asing atau berbahaya. Kekurangan tidur yang sedang berlangsung dapat mengubah cara di mana sistem kekebalan tubuh merespon. Misalnya, jika kekurangan tidur, mungkin mengalami kesulitan melawan infeksi umum.
Kesimpulannya bahwa kesehatan fisik sangatlah penting dalam kelangsungan hidup kita, maka hendaklah kita rajin untuk mengkonsumsi makanan yang bergizi, rutin berolahraga, serta istirahat yang cukup.
*Sumber :
http://health.okezone.com/read/2013/04/02/483/785026/stres-pengaruhi-kesehatan-fisik-anda
http://www.aura-ilmu.com/2013/01/Peran-Penting-Tidur-Terhadap-Kesehatan-Fisik-dan-Mental.html
STRES bisa mengubah seseorang yang fit menjadi kehilangan kebugaran. Gangguan mental ini akan sangat mempengaruhi kesehatan fisik Anda. Menemukan gejala stres akan membantu Anda mengatasi stres dan membuat kesehatan normal kembali.
Ada banyak gejala stres yang tidak disadari oleh banyak orang. Beberapa di antaranya dianggap sebagai gejala penyakit lain. Sakit kepala dan hilang nafsu makan menjadi salah satu gejala stres yang tentu akan mempengaruhi kesehatan fisik Anda.
Berikut ini beberapa gejala stres yang mempengaruhi fisik Anda, antara lain :
1. Gejala stres pada bagian kepala bisa berupa depresi, cemas, perubahan suasana hati, pikiran negatif, dan gangguan tidur.
2. Pada bagian jantung, gejala stres akan membuat fluktuasi pada kesehatan jantung, berdebar-debar, tekanan darah tinggi dan masalah jantung.
3. Stres pada kulit ditandai dengan berkeringat, eksim, dan psoriasis.
4. Pada otot stres dapat berupa kehilangan fungsi otot seperti kekakuan dan nyeri struktur.
5. Sistem pencernaan juga bisa mengalami stres pada bagian ulkus kronis, kehilangan nafsu makan, dan sindrom iritasi usus besar.
6. Stres pada sistem reproduksi bisa berupa kurangnya dorongan seksual, penurunan testosterone, dan disfungsi ereksi
KESEHATAN FISIK
Tidur memainkan peran penting dalam kesehatan fisik. Misalnya, tidur terlibat dalam penyembuhan, perbaikan jantung dan pembuluh darah. Kekurangan tidur berkelanjutan dikaitkan dengan peningkatan resiko penyakit jantung, penyakit ginjal, tekanan darah tinggi, diabetes, dan stroke.
Kekurangan tidur juga meningkatkan resiko obesitas. Sebagai contoh, sebuah penelitian menunjukkan bahwa remaja dengan setiap jam tidur yang hilang, kemungkinan gemuk menjadi naik. Kekurangan tidur meningkatkan resiko obesitas pada kelompok usia lainnya juga.
Tidur membantu menjaga keseimbangan yang sehat dari hormon yang membuat merasa lapar (ghrelin) atau penuh (leptin). Bila tidak mendapatkan cukup tidur, tingkat ghrelin naik dan tingkat leptin turun. Hal ini membuat merasa lapar daripada ketika dapat beristirahat dengan baik.
Tidur juga mempengaruhi bagaimana tubuh bereaksi terhadap insulin, hormon yang mengontrol tingkat glukosa darah (gula). Kekurangan tidur menghasilkan tingkat gula darah yang lebih tinggi dari normal, yang dapat meningkatkan resiko terhadap diabetes.
Tidur juga mendukung pertumbuhan yang sehat dan perkembangan. Tidur nyenyak memicu tubuh melepaskan hormon yang mempromosikan pertumbuhan normal pada anak-anak dan remaja. Hormon ini juga meningkatkan massa otot dan membantu memperbaiki sel-sel dan jaringan pada anak-anak, remaja, dan orang dewasa. Tidur juga berperan dalam pubertas dan kesuburan.
Sistem kekebalan tubuh bergantung pada tidur untuk tetap sehat. Sistem ini mempertahankan tubuh terhadap zat asing atau berbahaya. Kekurangan tidur yang sedang berlangsung dapat mengubah cara di mana sistem kekebalan tubuh merespon. Misalnya, jika kekurangan tidur, mungkin mengalami kesulitan melawan infeksi umum.
Kesimpulannya bahwa kesehatan fisik sangatlah penting dalam kelangsungan hidup kita, maka hendaklah kita rajin untuk mengkonsumsi makanan yang bergizi, rutin berolahraga, serta istirahat yang cukup.
*Sumber :
http://health.okezone.com/read/2013/04/02/483/785026/stres-pengaruhi-kesehatan-fisik-anda
http://www.aura-ilmu.com/2013/01/Peran-Penting-Tidur-Terhadap-Kesehatan-Fisik-dan-Mental.html
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
CONTOH SOAL – KURS JUAL DAN KURS BELI
1. Cilla mendapat kiriman dari pamannya yang bekerja di Eropa sebesar 200 Euro, dan mendapat kiriman dari kakaknya yang bekerja di Singapura sebesar 150 Dollar Singapura. Berapa rupiah uang yang akan diterima Cilla ?
Jwb : 200*12671,05 = 2.534.210
150*7905,48 = 1.185.822
Jadi, uang yang akan diterima oleh Cilla adalah Rp 3.720.032
2. Ira akan berlibur ke Hongkong dengan membawa uang sebesar 3000 Swiss Franc. Ketika sampai di Bank Hongkong uang yang diperoleh Ira adalah ?
Jwb : 3000CHF*10424,33 = 31.272.990
Jadi, uang diperoleh Ira adalah 31.272.990 CHF
3. Ny. Mira ingin membeli rumah di Amerika dengan biaya 40000 Dollar. Berapa rupiah yang harus disiapkan untuk membeli rumah jika mempunyai tabungan 80000 AUD ?
Jwb : 80000*9802 = 784.160.000
40000*10096,04= 403.841.600
Jadi, yang harus disiapkan Ny Mira adalah Rp 380.318.400
4. Nona Lilis mengimport emas dari Singapura dengan harga 10000 dollar Singapura. Berapa dollar USD yang harus dibayar Nona Lilis?
Jwb : 10000*7905,48 = 79.054.800
79.054.800/9802 = 8.065,17
Jadi, yang harus dibayar Nona Lilis adalah 8.065,17 USD
5. Tuan Divo ingin membuka usaha di bidang impor jagung, dia membutuhkan 250000 dollar Singapura. Berapa rupiah yang harus disiapkan jika mempunyai tabungan senilai 150000 AUD ?
Jwb : Kurs beli : 150000*10096,04 = 1.514.406.000
Kurs jual : 250000*7905,48 = 1.976.370.000
Selisih = Rp 461.964.000
Jadi, yang harus disiapkan Tuan Divo adalah Rp 461.964.000
6. Pak Widdy setelah pulang dari luar negeri dia ingin menukarkan uang yang dimilikinya sebesar 3000 Yen dan 2000 MYR dengan rupiah. Berapa uang yang akan diterima Pak Widdy?
Jwb : 3000*9994,05 = 29.982.150
2000*1549,94 = 3.099.880
Jadi, uang yang akan diterima Pak Widdy Rp 33.082.030
7. Aurora ingin berlibur ke Inggris dengan membawa uang sebesar 30000000. Berapa Poundsterling uang Aurora ?
Jwb : 30000000/14922,56 = 2.010,38
Jadi, uang yang dibawa Aurora adalah 2.010,38 Poundsterling
8. Erna ingin menukarkan uang sebesar Rp 40.000.000 dan dia ingin menukarkan uang rupiahnya ke Japanese Yen. Berapa Yen yang akan diterima Erna ?
Jwb : Rp 40000000/10099,95= 3.960,42
Jadi, yang akan diterima Erna adalah 3.960,42 Yen
9. Pak Raymond membeli restoran di Amerika dengan harga 500.000 dollar USD. Berapa Euro yang harus dibayar Pak Raymond ?
Jwb : 500.000*9802 = 4.901.000.000
4.901.000.000/12671,05 = 386.787,20
Jadi, yang harus dibayar Pak Raymond adalah 386.787,2 Euro
10. Ny. Putri ingin menukarkan uang sebesar Rp 100.000.000 Euro. Berapa Euro yang akan diterima Ny. Putri ?
Jwb : Rp 100.000.000/12671,05= 7.892
Jadi, yang akan diterima Ny. Putri adalah 7892 Euro
1. Cilla mendapat kiriman dari pamannya yang bekerja di Eropa sebesar 200 Euro, dan mendapat kiriman dari kakaknya yang bekerja di Singapura sebesar 150 Dollar Singapura. Berapa rupiah uang yang akan diterima Cilla ?
Jwb : 200*12671,05 = 2.534.210
150*7905,48 = 1.185.822
Jadi, uang yang akan diterima oleh Cilla adalah Rp 3.720.032
2. Ira akan berlibur ke Hongkong dengan membawa uang sebesar 3000 Swiss Franc. Ketika sampai di Bank Hongkong uang yang diperoleh Ira adalah ?
Jwb : 3000CHF*10424,33 = 31.272.990
Jadi, uang diperoleh Ira adalah 31.272.990 CHF
3. Ny. Mira ingin membeli rumah di Amerika dengan biaya 40000 Dollar. Berapa rupiah yang harus disiapkan untuk membeli rumah jika mempunyai tabungan 80000 AUD ?
Jwb : 80000*9802 = 784.160.000
40000*10096,04= 403.841.600
Jadi, yang harus disiapkan Ny Mira adalah Rp 380.318.400
4. Nona Lilis mengimport emas dari Singapura dengan harga 10000 dollar Singapura. Berapa dollar USD yang harus dibayar Nona Lilis?
Jwb : 10000*7905,48 = 79.054.800
79.054.800/9802 = 8.065,17
Jadi, yang harus dibayar Nona Lilis adalah 8.065,17 USD
5. Tuan Divo ingin membuka usaha di bidang impor jagung, dia membutuhkan 250000 dollar Singapura. Berapa rupiah yang harus disiapkan jika mempunyai tabungan senilai 150000 AUD ?
Jwb : Kurs beli : 150000*10096,04 = 1.514.406.000
Kurs jual : 250000*7905,48 = 1.976.370.000
Selisih = Rp 461.964.000
Jadi, yang harus disiapkan Tuan Divo adalah Rp 461.964.000
6. Pak Widdy setelah pulang dari luar negeri dia ingin menukarkan uang yang dimilikinya sebesar 3000 Yen dan 2000 MYR dengan rupiah. Berapa uang yang akan diterima Pak Widdy?
Jwb : 3000*9994,05 = 29.982.150
2000*1549,94 = 3.099.880
Jadi, uang yang akan diterima Pak Widdy Rp 33.082.030
7. Aurora ingin berlibur ke Inggris dengan membawa uang sebesar 30000000. Berapa Poundsterling uang Aurora ?
Jwb : 30000000/14922,56 = 2.010,38
Jadi, uang yang dibawa Aurora adalah 2.010,38 Poundsterling
8. Erna ingin menukarkan uang sebesar Rp 40.000.000 dan dia ingin menukarkan uang rupiahnya ke Japanese Yen. Berapa Yen yang akan diterima Erna ?
Jwb : Rp 40000000/10099,95= 3.960,42
Jadi, yang akan diterima Erna adalah 3.960,42 Yen
9. Pak Raymond membeli restoran di Amerika dengan harga 500.000 dollar USD. Berapa Euro yang harus dibayar Pak Raymond ?
Jwb : 500.000*9802 = 4.901.000.000
4.901.000.000/12671,05 = 386.787,20
Jadi, yang harus dibayar Pak Raymond adalah 386.787,2 Euro
10. Ny. Putri ingin menukarkan uang sebesar Rp 100.000.000 Euro. Berapa Euro yang akan diterima Ny. Putri ?
Jwb : Rp 100.000.000/12671,05= 7.892
Jadi, yang akan diterima Ny. Putri adalah 7892 Euro
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Contoh perusahaan yang menggunakan komitmen etis dalam menjalankan usahanya adalah PT. Jasa Marga (Persero). Dibawah ini akan diuraikan, sbb :
1. Komitmen Code of Conduct
a. Seluruh Insan Jasa Marga wajib menandatangani Pakta Integritas yang merupakan komitmen Insan Jasa Marga untuk melaksanakan Code of Conduct yang diperbaharui setiap tahun.
b. Code of Conduct harus disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh Insan Jasa Marga
c. Pakta Integritas Dewan Komisaris dan Direksi dibuat dan ditandatangani dalam beberapa rangkap asli sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan. 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan dan 1 (satu) rangkap asli disimpan oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang bersangkutan.
d. Pakta Integritas Karyawan Perusahaan dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap asli. 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, dan 1 (satu) rangkap asli disimpan oleh Karyawan Perusahaan yang bersangkutan.
e. Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia membuat rekapitulasi Karyawan Perusahaan yang melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas setiap tahunnya, untuk kemudian disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan pada setiap awal tahun.
f. Format penandatanganan Pakta Integritas adalah sebagai berikut:
a) Pakta Integritas Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu sebagaimana Contoh Format-1 Lampiran Keputusan Direksi ini.
b) Pakta Integritas Pimpinan Unit Organisasi/Unit Kerja sampai dengan pimpinan setingkat Kepala Gerbang Tol, yaitu sebagaimana Contoh Format-2 Lampiran Keputusan Direksi ini.
c) Pakta Integritas Karyawan Non Struktural Perusahaan, yaitu sebagaimana Contoh Format-3 Lampiran Keputusan Direksi ini.
g. Atasan Langsung (serendah-rendahnya setingkat kepala Gerbang Tol) dari Karyawan Perusahaan yang melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, wajib ikut serta dalam penandatanganan Pakta Integritas Karyawan Perusahaan tersebut.
h. Seluruh Pimpinan Unit Organisasi/Unit Kerja sampai dengan pimpinan setingkat Kepala Gerbang Tol bertanggung jawab dan memberi keteladanan bagi bawahannya atas penerapan Code of Conduct tersebut.
2. Sosialisasi dan Internalisasi
Dalam rangka menegakkan Code of Conduct ini maka Perusahaan wajib melakukan sosialisasi. Adapun tujuan dari sosialisasi adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan sense of belonging terhadap Code of Conduct sehingga melahirkan kesadaran dari seluruh Insan Jasa Marga untuk melaksanakan Code of Conduct ini.
2. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan Insan Jasa Marga mengenai arti penting Code of Conduct bagi kelangsungan bisnis Perusahaan.
3. Memberikan kesadaraan kepada Insan Jasa Marga bahwa Code of Conduct merupakanbagian tak terpisahkan dari praktik bisnis dan penilaian kinerja seluruh Insan Jasa Marga.
3. Pelanggaran
Pelanggaran Code of Conduct merupakan tindakan indisipliner dan akan ditangani oleh Sekretaris Perusahaan yang merupakan penanggung jawab implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan. Setiap Insan Jasa Marga yang mengetahui terjadinya pelanggaran Code of Conduct wajib melaporkan kepada Sekretaris Perusahaan atau Atasan Langsung. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
1. Memonitor kepatuhan atas Code of Conduct.
2. Mencatat semua jenis pelanggaran yang dituduhkan.
3. Menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Melaporkan pelanggaran kepada Direksi.
Setiap Insan Jasa Marga yang menyampaikan pelaporan atas pelanggaran Code of Conduct ini, tidak perlu merasa khawatir, karena Perusahaan akan melindungi identitas pelapor sepanjang pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran atas Code of Conduct ini akan diberikan sanksi atau ganjaran yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
4. Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
a. Pelaksanaan Code of Conduct merupakan komitmen dan tanggung jawab seluruh Insan Jasa Marga. Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan maka Insan Jasa Marga wajib melaporkan pelanggaran tersebut melalui:
1) Sekretaris Perusahaan
2) Atasan Langsung;
3) Kotak Pengaduan/Whistle Blowing System.
b. Pengungkapan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan Perusahaan tertentu (grievance) ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
c. Segenap Insan Jasa Marga dan pihak eksternal Perusahaan (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) dapat melaporkan pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh oknum Insan Jasa Marga dan Perusahaan wajib menindaklanjuti pelaporan yang berpotensi merugikan secara materiil dan dapat merusak citra Perusahaan yang antara lain disebabkan oleh penyimpangan, manipulasi dan lain sebagainya.
d. Pelapor wajib mencantumkan identitasnya dengan jelas pada laporan yang dibuat, disertai dengan bukti pendukung yang relevan. Penerima laporan wajib merahasiakan identitas pelapor.
e. Perusahaan wajib menindaklanjuti setiap laporan yang diterima sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
f. Perusahaan juga akan menyediakan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Sanksi Atas Pelanggaran
a. Setiap Insan Jasa Marga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Code of Conduct ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
b. Sanksi bagi Karyawan yang melakukan pelanggaran ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat laporan dari Atasan Langsung Karyawan yang bersangkutan.
c. Dewan Komisaris dan Direksi memutuskan pemberian tindakan pembinaan, sanksi disiplin dan/atau tindakan lainnya serta pencegahan yang harus dilaksanakan oleh Atasan Langsung di lingkungan masing-masing.
d. Sanksi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang melakukan pelanggaran diputuskan oleh Pemegang Saham.
e. Bila Mitra Kerja atau Stakeholders lain yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Apabila terkait dengan tindak pidana dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib.
6. Reward atas Kepatuhan terhadap Code of Conduct
Segenap Insan Jasa Marga yang melakukan kepatuhan terhadap Code of Conduct akan diberikan reward atau penghargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar setiap Insan Perusahaan lebih termotivasi untuk berperilaku sesuai dengan Code of Conduct Perusahaan.
Sumber : http://www.jasamarga.com.pdf
1. Komitmen Code of Conduct
a. Seluruh Insan Jasa Marga wajib menandatangani Pakta Integritas yang merupakan komitmen Insan Jasa Marga untuk melaksanakan Code of Conduct yang diperbaharui setiap tahun.
b. Code of Conduct harus disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh Insan Jasa Marga
c. Pakta Integritas Dewan Komisaris dan Direksi dibuat dan ditandatangani dalam beberapa rangkap asli sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan. 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan dan 1 (satu) rangkap asli disimpan oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang bersangkutan.
d. Pakta Integritas Karyawan Perusahaan dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap asli. 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, dan 1 (satu) rangkap asli disimpan oleh Karyawan Perusahaan yang bersangkutan.
e. Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia membuat rekapitulasi Karyawan Perusahaan yang melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas setiap tahunnya, untuk kemudian disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan pada setiap awal tahun.
f. Format penandatanganan Pakta Integritas adalah sebagai berikut:
a) Pakta Integritas Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu sebagaimana Contoh Format-1 Lampiran Keputusan Direksi ini.
b) Pakta Integritas Pimpinan Unit Organisasi/Unit Kerja sampai dengan pimpinan setingkat Kepala Gerbang Tol, yaitu sebagaimana Contoh Format-2 Lampiran Keputusan Direksi ini.
c) Pakta Integritas Karyawan Non Struktural Perusahaan, yaitu sebagaimana Contoh Format-3 Lampiran Keputusan Direksi ini.
g. Atasan Langsung (serendah-rendahnya setingkat kepala Gerbang Tol) dari Karyawan Perusahaan yang melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, wajib ikut serta dalam penandatanganan Pakta Integritas Karyawan Perusahaan tersebut.
h. Seluruh Pimpinan Unit Organisasi/Unit Kerja sampai dengan pimpinan setingkat Kepala Gerbang Tol bertanggung jawab dan memberi keteladanan bagi bawahannya atas penerapan Code of Conduct tersebut.
2. Sosialisasi dan Internalisasi
Dalam rangka menegakkan Code of Conduct ini maka Perusahaan wajib melakukan sosialisasi. Adapun tujuan dari sosialisasi adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan sense of belonging terhadap Code of Conduct sehingga melahirkan kesadaran dari seluruh Insan Jasa Marga untuk melaksanakan Code of Conduct ini.
2. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan Insan Jasa Marga mengenai arti penting Code of Conduct bagi kelangsungan bisnis Perusahaan.
3. Memberikan kesadaraan kepada Insan Jasa Marga bahwa Code of Conduct merupakanbagian tak terpisahkan dari praktik bisnis dan penilaian kinerja seluruh Insan Jasa Marga.
3. Pelanggaran
Pelanggaran Code of Conduct merupakan tindakan indisipliner dan akan ditangani oleh Sekretaris Perusahaan yang merupakan penanggung jawab implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan. Setiap Insan Jasa Marga yang mengetahui terjadinya pelanggaran Code of Conduct wajib melaporkan kepada Sekretaris Perusahaan atau Atasan Langsung. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
1. Memonitor kepatuhan atas Code of Conduct.
2. Mencatat semua jenis pelanggaran yang dituduhkan.
3. Menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Melaporkan pelanggaran kepada Direksi.
Setiap Insan Jasa Marga yang menyampaikan pelaporan atas pelanggaran Code of Conduct ini, tidak perlu merasa khawatir, karena Perusahaan akan melindungi identitas pelapor sepanjang pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran atas Code of Conduct ini akan diberikan sanksi atau ganjaran yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
4. Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
a. Pelaksanaan Code of Conduct merupakan komitmen dan tanggung jawab seluruh Insan Jasa Marga. Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan maka Insan Jasa Marga wajib melaporkan pelanggaran tersebut melalui:
1) Sekretaris Perusahaan
2) Atasan Langsung;
3) Kotak Pengaduan/Whistle Blowing System.
b. Pengungkapan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan Perusahaan tertentu (grievance) ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
c. Segenap Insan Jasa Marga dan pihak eksternal Perusahaan (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) dapat melaporkan pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh oknum Insan Jasa Marga dan Perusahaan wajib menindaklanjuti pelaporan yang berpotensi merugikan secara materiil dan dapat merusak citra Perusahaan yang antara lain disebabkan oleh penyimpangan, manipulasi dan lain sebagainya.
d. Pelapor wajib mencantumkan identitasnya dengan jelas pada laporan yang dibuat, disertai dengan bukti pendukung yang relevan. Penerima laporan wajib merahasiakan identitas pelapor.
e. Perusahaan wajib menindaklanjuti setiap laporan yang diterima sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
f. Perusahaan juga akan menyediakan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Sanksi Atas Pelanggaran
a. Setiap Insan Jasa Marga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Code of Conduct ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
b. Sanksi bagi Karyawan yang melakukan pelanggaran ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat laporan dari Atasan Langsung Karyawan yang bersangkutan.
c. Dewan Komisaris dan Direksi memutuskan pemberian tindakan pembinaan, sanksi disiplin dan/atau tindakan lainnya serta pencegahan yang harus dilaksanakan oleh Atasan Langsung di lingkungan masing-masing.
d. Sanksi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang melakukan pelanggaran diputuskan oleh Pemegang Saham.
e. Bila Mitra Kerja atau Stakeholders lain yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Apabila terkait dengan tindak pidana dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib.
6. Reward atas Kepatuhan terhadap Code of Conduct
Segenap Insan Jasa Marga yang melakukan kepatuhan terhadap Code of Conduct akan diberikan reward atau penghargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar setiap Insan Perusahaan lebih termotivasi untuk berperilaku sesuai dengan Code of Conduct Perusahaan.
Sumber : http://www.jasamarga.com.pdf
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Memilikimu dalam hidupku adalah hal terindah kedua yang pernah ku alami.
Hal pertamanya adalah ketika aku mengenalmu.
Dengan mengenalmu aku mengerti arti cinta yang selama ini kucari.
Menyayangi dan disayang oleh mu membuat hidup ku lebih berwarna.
Perjalanan yang tidak mudah dan tidak sebentar telah kita lewati berdua.
Dan aku bahagia.
Aku menyayangimu tanpa alasan.
Lebih dan kurangmu tak ku pandang dengan mata tetapi dari hati.
Hati ini telah memilihmu wahai sayang.
Dan semoga kita dapat bersama selamanya.
Aku tak perduli dengan orang lain.
Aku hanya butuh kamu, dan dengan restu Tuhan untuk jalani hidupku.
Aku ingin kamu yang menjadi pendampingku.
Dikala suka dan duka.
Aku mau kamu yang ku pandang ketika aku membuka mata dipagi hari.
Aku mau kamu yang mencium keningku ketika aku terlelap.
Jika aku bisa memilih jodohku, aku dengan tegasnya akan memilih kamu.
Iya, Kamu ! Kamu sebagai jodohku untuk selamanya.
Bahagia, Selalu...............
Hal pertamanya adalah ketika aku mengenalmu.
Dengan mengenalmu aku mengerti arti cinta yang selama ini kucari.
Menyayangi dan disayang oleh mu membuat hidup ku lebih berwarna.
Perjalanan yang tidak mudah dan tidak sebentar telah kita lewati berdua.
Dan aku bahagia.
Aku menyayangimu tanpa alasan.
Lebih dan kurangmu tak ku pandang dengan mata tetapi dari hati.
Hati ini telah memilihmu wahai sayang.
Dan semoga kita dapat bersama selamanya.
Aku tak perduli dengan orang lain.
Aku hanya butuh kamu, dan dengan restu Tuhan untuk jalani hidupku.
Aku ingin kamu yang menjadi pendampingku.
Dikala suka dan duka.
Aku mau kamu yang ku pandang ketika aku membuka mata dipagi hari.
Aku mau kamu yang mencium keningku ketika aku terlelap.
Jika aku bisa memilih jodohku, aku dengan tegasnya akan memilih kamu.
Iya, Kamu ! Kamu sebagai jodohku untuk selamanya.
Bahagia, Selalu...............
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Lohaaaaaaaaaaaa my blog...
Kaciyan amat ya gak pernah dijamah...
Eaaa, Bahasa gue.... hehe
Ini blog isinya cuma tugas dari kampus..
Selebihnya gue gak pernah ngeshare apapun...
Tapi nih rencananya gue mau aktif nulis di blog...
Entahlah apa yang mau gue tulis nantinya...
Apa aja bisa gue tulis...
Pengennya sih ngeshare tentang hidup gue...
Tentang keluarga, teman, sahabat, atau kisah cinta gue....
MUAHHHH
Salam,
Cilla :*
Kaciyan amat ya gak pernah dijamah...
Eaaa, Bahasa gue.... hehe
Ini blog isinya cuma tugas dari kampus..
Selebihnya gue gak pernah ngeshare apapun...
Tapi nih rencananya gue mau aktif nulis di blog...
Entahlah apa yang mau gue tulis nantinya...
Apa aja bisa gue tulis...
Pengennya sih ngeshare tentang hidup gue...
Tentang keluarga, teman, sahabat, atau kisah cinta gue....
MUAHHHH
Salam,
Cilla :*
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
**) Kode Etik Akuntan adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pengertian :
a) Kredibilitas : kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.
b) Profesionalisme : komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
c) Skeptisme : aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.
d) Konservatisme : paham politik yang ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yang sudah ada, menghendaki perkembangan setapak demi setapak, serta menentang perubahan yang radikal.
e) Integritas : sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan seseorang.
Pengertian :
a) Kredibilitas : kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.
b) Profesionalisme : komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
c) Skeptisme : aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.
d) Konservatisme : paham politik yang ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yang sudah ada, menghendaki perkembangan setapak demi setapak, serta menentang perubahan yang radikal.
e) Integritas : sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan seseorang.