Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Contoh perusahaan yang menggunakan komitmen etis dalam menjalankan usahanya adalah PT. Jasa Marga (Persero). Dibawah ini akan diuraikan, sbb :
1. Komitmen Code of Conduct
a. Seluruh Insan Jasa Marga wajib menandatangani Pakta Integritas yang merupakan komitmen Insan Jasa Marga untuk melaksanakan Code of Conduct yang diperbaharui setiap tahun.
b. Code of Conduct harus disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh Insan Jasa Marga
c. Pakta Integritas Dewan Komisaris dan Direksi dibuat dan ditandatangani dalam beberapa rangkap asli sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan. 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan dan 1 (satu) rangkap asli disimpan oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang bersangkutan.
d. Pakta Integritas Karyawan Perusahaan dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap asli. 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, dan 1 (satu) rangkap asli disimpan oleh Karyawan Perusahaan yang bersangkutan.
e. Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia membuat rekapitulasi Karyawan Perusahaan yang melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas setiap tahunnya, untuk kemudian disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan pada setiap awal tahun.
f. Format penandatanganan Pakta Integritas adalah sebagai berikut:
a) Pakta Integritas Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu sebagaimana Contoh Format-1 Lampiran Keputusan Direksi ini.
b) Pakta Integritas Pimpinan Unit Organisasi/Unit Kerja sampai dengan pimpinan setingkat Kepala Gerbang Tol, yaitu sebagaimana Contoh Format-2 Lampiran Keputusan Direksi ini.
c) Pakta Integritas Karyawan Non Struktural Perusahaan, yaitu sebagaimana Contoh Format-3 Lampiran Keputusan Direksi ini.
g. Atasan Langsung (serendah-rendahnya setingkat kepala Gerbang Tol) dari Karyawan Perusahaan yang melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, wajib ikut serta dalam penandatanganan Pakta Integritas Karyawan Perusahaan tersebut.
h. Seluruh Pimpinan Unit Organisasi/Unit Kerja sampai dengan pimpinan setingkat Kepala Gerbang Tol bertanggung jawab dan memberi keteladanan bagi bawahannya atas penerapan Code of Conduct tersebut.
2. Sosialisasi dan Internalisasi
Dalam rangka menegakkan Code of Conduct ini maka Perusahaan wajib melakukan sosialisasi. Adapun tujuan dari sosialisasi adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan sense of belonging terhadap Code of Conduct sehingga melahirkan kesadaran dari seluruh Insan Jasa Marga untuk melaksanakan Code of Conduct ini.
2. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan Insan Jasa Marga mengenai arti penting Code of Conduct bagi kelangsungan bisnis Perusahaan.
3. Memberikan kesadaraan kepada Insan Jasa Marga bahwa Code of Conduct merupakanbagian tak terpisahkan dari praktik bisnis dan penilaian kinerja seluruh Insan Jasa Marga.
3. Pelanggaran
Pelanggaran Code of Conduct merupakan tindakan indisipliner dan akan ditangani oleh Sekretaris Perusahaan yang merupakan penanggung jawab implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan. Setiap Insan Jasa Marga yang mengetahui terjadinya pelanggaran Code of Conduct wajib melaporkan kepada Sekretaris Perusahaan atau Atasan Langsung. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
1. Memonitor kepatuhan atas Code of Conduct.
2. Mencatat semua jenis pelanggaran yang dituduhkan.
3. Menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Melaporkan pelanggaran kepada Direksi.
Setiap Insan Jasa Marga yang menyampaikan pelaporan atas pelanggaran Code of Conduct ini, tidak perlu merasa khawatir, karena Perusahaan akan melindungi identitas pelapor sepanjang pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran atas Code of Conduct ini akan diberikan sanksi atau ganjaran yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
4. Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
a. Pelaksanaan Code of Conduct merupakan komitmen dan tanggung jawab seluruh Insan Jasa Marga. Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan maka Insan Jasa Marga wajib melaporkan pelanggaran tersebut melalui:
1) Sekretaris Perusahaan
2) Atasan Langsung;
3) Kotak Pengaduan/Whistle Blowing System.
b. Pengungkapan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan Perusahaan tertentu (grievance) ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
c. Segenap Insan Jasa Marga dan pihak eksternal Perusahaan (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) dapat melaporkan pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh oknum Insan Jasa Marga dan Perusahaan wajib menindaklanjuti pelaporan yang berpotensi merugikan secara materiil dan dapat merusak citra Perusahaan yang antara lain disebabkan oleh penyimpangan, manipulasi dan lain sebagainya.
d. Pelapor wajib mencantumkan identitasnya dengan jelas pada laporan yang dibuat, disertai dengan bukti pendukung yang relevan. Penerima laporan wajib merahasiakan identitas pelapor.
e. Perusahaan wajib menindaklanjuti setiap laporan yang diterima sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
f. Perusahaan juga akan menyediakan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Sanksi Atas Pelanggaran
a. Setiap Insan Jasa Marga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Code of Conduct ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
b. Sanksi bagi Karyawan yang melakukan pelanggaran ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat laporan dari Atasan Langsung Karyawan yang bersangkutan.
c. Dewan Komisaris dan Direksi memutuskan pemberian tindakan pembinaan, sanksi disiplin dan/atau tindakan lainnya serta pencegahan yang harus dilaksanakan oleh Atasan Langsung di lingkungan masing-masing.
d. Sanksi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang melakukan pelanggaran diputuskan oleh Pemegang Saham.
e. Bila Mitra Kerja atau Stakeholders lain yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Apabila terkait dengan tindak pidana dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib.
6. Reward atas Kepatuhan terhadap Code of Conduct
Segenap Insan Jasa Marga yang melakukan kepatuhan terhadap Code of Conduct akan diberikan reward atau penghargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar setiap Insan Perusahaan lebih termotivasi untuk berperilaku sesuai dengan Code of Conduct Perusahaan.
Sumber : http://www.jasamarga.com.pdf
1. Komitmen Code of Conduct
a. Seluruh Insan Jasa Marga wajib menandatangani Pakta Integritas yang merupakan komitmen Insan Jasa Marga untuk melaksanakan Code of Conduct yang diperbaharui setiap tahun.
b. Code of Conduct harus disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh Insan Jasa Marga
c. Pakta Integritas Dewan Komisaris dan Direksi dibuat dan ditandatangani dalam beberapa rangkap asli sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan. 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan dan 1 (satu) rangkap asli disimpan oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang bersangkutan.
d. Pakta Integritas Karyawan Perusahaan dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap asli. 1 (satu) rangkap asli disampaikan kepada Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, dan 1 (satu) rangkap asli disimpan oleh Karyawan Perusahaan yang bersangkutan.
e. Unit Kerja/Bagian yang menangani bidang Manajemen Sumber Daya Manusia membuat rekapitulasi Karyawan Perusahaan yang melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas setiap tahunnya, untuk kemudian disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan pada setiap awal tahun.
f. Format penandatanganan Pakta Integritas adalah sebagai berikut:
a) Pakta Integritas Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu sebagaimana Contoh Format-1 Lampiran Keputusan Direksi ini.
b) Pakta Integritas Pimpinan Unit Organisasi/Unit Kerja sampai dengan pimpinan setingkat Kepala Gerbang Tol, yaitu sebagaimana Contoh Format-2 Lampiran Keputusan Direksi ini.
c) Pakta Integritas Karyawan Non Struktural Perusahaan, yaitu sebagaimana Contoh Format-3 Lampiran Keputusan Direksi ini.
g. Atasan Langsung (serendah-rendahnya setingkat kepala Gerbang Tol) dari Karyawan Perusahaan yang melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, wajib ikut serta dalam penandatanganan Pakta Integritas Karyawan Perusahaan tersebut.
h. Seluruh Pimpinan Unit Organisasi/Unit Kerja sampai dengan pimpinan setingkat Kepala Gerbang Tol bertanggung jawab dan memberi keteladanan bagi bawahannya atas penerapan Code of Conduct tersebut.
2. Sosialisasi dan Internalisasi
Dalam rangka menegakkan Code of Conduct ini maka Perusahaan wajib melakukan sosialisasi. Adapun tujuan dari sosialisasi adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan sense of belonging terhadap Code of Conduct sehingga melahirkan kesadaran dari seluruh Insan Jasa Marga untuk melaksanakan Code of Conduct ini.
2. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan Insan Jasa Marga mengenai arti penting Code of Conduct bagi kelangsungan bisnis Perusahaan.
3. Memberikan kesadaraan kepada Insan Jasa Marga bahwa Code of Conduct merupakanbagian tak terpisahkan dari praktik bisnis dan penilaian kinerja seluruh Insan Jasa Marga.
3. Pelanggaran
Pelanggaran Code of Conduct merupakan tindakan indisipliner dan akan ditangani oleh Sekretaris Perusahaan yang merupakan penanggung jawab implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan. Setiap Insan Jasa Marga yang mengetahui terjadinya pelanggaran Code of Conduct wajib melaporkan kepada Sekretaris Perusahaan atau Atasan Langsung. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
1. Memonitor kepatuhan atas Code of Conduct.
2. Mencatat semua jenis pelanggaran yang dituduhkan.
3. Menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Melaporkan pelanggaran kepada Direksi.
Setiap Insan Jasa Marga yang menyampaikan pelaporan atas pelanggaran Code of Conduct ini, tidak perlu merasa khawatir, karena Perusahaan akan melindungi identitas pelapor sepanjang pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran atas Code of Conduct ini akan diberikan sanksi atau ganjaran yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
4. Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
a. Pelaksanaan Code of Conduct merupakan komitmen dan tanggung jawab seluruh Insan Jasa Marga. Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan maka Insan Jasa Marga wajib melaporkan pelanggaran tersebut melalui:
1) Sekretaris Perusahaan
2) Atasan Langsung;
3) Kotak Pengaduan/Whistle Blowing System.
b. Pengungkapan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan Perusahaan tertentu (grievance) ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
c. Segenap Insan Jasa Marga dan pihak eksternal Perusahaan (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) dapat melaporkan pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh oknum Insan Jasa Marga dan Perusahaan wajib menindaklanjuti pelaporan yang berpotensi merugikan secara materiil dan dapat merusak citra Perusahaan yang antara lain disebabkan oleh penyimpangan, manipulasi dan lain sebagainya.
d. Pelapor wajib mencantumkan identitasnya dengan jelas pada laporan yang dibuat, disertai dengan bukti pendukung yang relevan. Penerima laporan wajib merahasiakan identitas pelapor.
e. Perusahaan wajib menindaklanjuti setiap laporan yang diterima sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
f. Perusahaan juga akan menyediakan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Sanksi Atas Pelanggaran
a. Setiap Insan Jasa Marga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Code of Conduct ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
b. Sanksi bagi Karyawan yang melakukan pelanggaran ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat laporan dari Atasan Langsung Karyawan yang bersangkutan.
c. Dewan Komisaris dan Direksi memutuskan pemberian tindakan pembinaan, sanksi disiplin dan/atau tindakan lainnya serta pencegahan yang harus dilaksanakan oleh Atasan Langsung di lingkungan masing-masing.
d. Sanksi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang melakukan pelanggaran diputuskan oleh Pemegang Saham.
e. Bila Mitra Kerja atau Stakeholders lain yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Apabila terkait dengan tindak pidana dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib.
6. Reward atas Kepatuhan terhadap Code of Conduct
Segenap Insan Jasa Marga yang melakukan kepatuhan terhadap Code of Conduct akan diberikan reward atau penghargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar setiap Insan Perusahaan lebih termotivasi untuk berperilaku sesuai dengan Code of Conduct Perusahaan.
Sumber : http://www.jasamarga.com.pdf
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Memilikimu dalam hidupku adalah hal terindah kedua yang pernah ku alami.
Hal pertamanya adalah ketika aku mengenalmu.
Dengan mengenalmu aku mengerti arti cinta yang selama ini kucari.
Menyayangi dan disayang oleh mu membuat hidup ku lebih berwarna.
Perjalanan yang tidak mudah dan tidak sebentar telah kita lewati berdua.
Dan aku bahagia.
Aku menyayangimu tanpa alasan.
Lebih dan kurangmu tak ku pandang dengan mata tetapi dari hati.
Hati ini telah memilihmu wahai sayang.
Dan semoga kita dapat bersama selamanya.
Aku tak perduli dengan orang lain.
Aku hanya butuh kamu, dan dengan restu Tuhan untuk jalani hidupku.
Aku ingin kamu yang menjadi pendampingku.
Dikala suka dan duka.
Aku mau kamu yang ku pandang ketika aku membuka mata dipagi hari.
Aku mau kamu yang mencium keningku ketika aku terlelap.
Jika aku bisa memilih jodohku, aku dengan tegasnya akan memilih kamu.
Iya, Kamu ! Kamu sebagai jodohku untuk selamanya.
Bahagia, Selalu...............
Hal pertamanya adalah ketika aku mengenalmu.
Dengan mengenalmu aku mengerti arti cinta yang selama ini kucari.
Menyayangi dan disayang oleh mu membuat hidup ku lebih berwarna.
Perjalanan yang tidak mudah dan tidak sebentar telah kita lewati berdua.
Dan aku bahagia.
Aku menyayangimu tanpa alasan.
Lebih dan kurangmu tak ku pandang dengan mata tetapi dari hati.
Hati ini telah memilihmu wahai sayang.
Dan semoga kita dapat bersama selamanya.
Aku tak perduli dengan orang lain.
Aku hanya butuh kamu, dan dengan restu Tuhan untuk jalani hidupku.
Aku ingin kamu yang menjadi pendampingku.
Dikala suka dan duka.
Aku mau kamu yang ku pandang ketika aku membuka mata dipagi hari.
Aku mau kamu yang mencium keningku ketika aku terlelap.
Jika aku bisa memilih jodohku, aku dengan tegasnya akan memilih kamu.
Iya, Kamu ! Kamu sebagai jodohku untuk selamanya.
Bahagia, Selalu...............
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Lohaaaaaaaaaaaa my blog...
Kaciyan amat ya gak pernah dijamah...
Eaaa, Bahasa gue.... hehe
Ini blog isinya cuma tugas dari kampus..
Selebihnya gue gak pernah ngeshare apapun...
Tapi nih rencananya gue mau aktif nulis di blog...
Entahlah apa yang mau gue tulis nantinya...
Apa aja bisa gue tulis...
Pengennya sih ngeshare tentang hidup gue...
Tentang keluarga, teman, sahabat, atau kisah cinta gue....
MUAHHHH
Salam,
Cilla :*
Kaciyan amat ya gak pernah dijamah...
Eaaa, Bahasa gue.... hehe
Ini blog isinya cuma tugas dari kampus..
Selebihnya gue gak pernah ngeshare apapun...
Tapi nih rencananya gue mau aktif nulis di blog...
Entahlah apa yang mau gue tulis nantinya...
Apa aja bisa gue tulis...
Pengennya sih ngeshare tentang hidup gue...
Tentang keluarga, teman, sahabat, atau kisah cinta gue....
MUAHHHH
Salam,
Cilla :*
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
**) Kode Etik Akuntan adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pengertian :
a) Kredibilitas : kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.
b) Profesionalisme : komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
c) Skeptisme : aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.
d) Konservatisme : paham politik yang ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yang sudah ada, menghendaki perkembangan setapak demi setapak, serta menentang perubahan yang radikal.
e) Integritas : sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan seseorang.
Pengertian :
a) Kredibilitas : kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.
b) Profesionalisme : komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
c) Skeptisme : aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.
d) Konservatisme : paham politik yang ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yang sudah ada, menghendaki perkembangan setapak demi setapak, serta menentang perubahan yang radikal.
e) Integritas : sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan seseorang.
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Menurut saya, tindakan bribury merupakan tindakan yang tidak etis karena telah menyalahi aturan yang selayaknya. Dibawah ini merupakan contoh kasus bribury yang saya dapatkan dari media cetak Seputar Indonesia.
Ketua MKGR Didakwa Suap Wa Ode Nurhayati
JAKARTA – Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz didakwa menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dalam sidang perdana Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. “Perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada penyelenggara Negara Wa Ode Nurhayati, dengan maksud untuk mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bertentangan dengan aturan hukum,” kata JPU Guntur Ferry Fahtar kemarin.
Dakwaan primer terhadap Fahd adalah berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun denda Rp 250 juta.
Fahd juga mendapat dakwaan subsider berdasarkan Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara dan dengan maksimal Rp 150 juta.
JPU menjelaskan kronologi penyuapan tersebut, bahwa pada September 2010 Fahd mengetahui adanya pembahasan alokasi DPIP untuk 2011, dan menemui Haris Andi Surahman di kantor DPP Golkar di Grogol, untuk mencari anggota Banggar yang dapat mengusahakan DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Haris menyanggupi dan menghubungi Syarif Achmad guna menghubungi Wa Ode Nurhayati. Syarif yang merupakan rekan Wa Ode di Himpunan Mahasiswa Islam di Sulawesi Tenggara, menyanggupi untuk mempertemukan Fahd dengan Wa Ode.
Syarif dan Haris kemudian bertemu dengan Wa Ode di restoran Pulo Dua, agar Wa Ode mengurus alokasi DPID. Wa Ode menyanggupi dan meminta agar dipersiapkan proposal dari daerah.
Fahd dan Haris pada Oktober 2010 bertemu dengan Wa Ode di DPR, dan mengulang permintaan kepada Wa Ode untuk mengusahakan agar tiga kabupaten di Aceh itu menerima DPID dengan alokasi masing-masing Rp 40 miliar. Wa Ode dalam pertemuan tersebut meminta komitmen lima hingga enam persen dari total alokasi DPID.
Menanggapi dakwaan tersebut, Fahd tidak membantahnya. “Secara prinsip, dakwaan itu 90% benar,” ungkap Fahd.
Syamsul Huda, kuasa hukum Fahd, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan langsung melakukan pembuktian di persidangan.
Fahd pada sidang tersebut juga mengajukan permintaan untuk rawat inap karena sakit disaluran kencing. Namun, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo memutuskan baru dapat memberikan izin berobat jalan dan bila ada rujukan dari dokter untuk rawat inap.
Sumber : Seputar Indonesia, Sabtu 13 Oktober 2012
Ketua MKGR Didakwa Suap Wa Ode Nurhayati
JAKARTA – Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz didakwa menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dalam sidang perdana Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. “Perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada penyelenggara Negara Wa Ode Nurhayati, dengan maksud untuk mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bertentangan dengan aturan hukum,” kata JPU Guntur Ferry Fahtar kemarin.
Dakwaan primer terhadap Fahd adalah berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun denda Rp 250 juta.
Fahd juga mendapat dakwaan subsider berdasarkan Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara dan dengan maksimal Rp 150 juta.
JPU menjelaskan kronologi penyuapan tersebut, bahwa pada September 2010 Fahd mengetahui adanya pembahasan alokasi DPIP untuk 2011, dan menemui Haris Andi Surahman di kantor DPP Golkar di Grogol, untuk mencari anggota Banggar yang dapat mengusahakan DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Haris menyanggupi dan menghubungi Syarif Achmad guna menghubungi Wa Ode Nurhayati. Syarif yang merupakan rekan Wa Ode di Himpunan Mahasiswa Islam di Sulawesi Tenggara, menyanggupi untuk mempertemukan Fahd dengan Wa Ode.
Syarif dan Haris kemudian bertemu dengan Wa Ode di restoran Pulo Dua, agar Wa Ode mengurus alokasi DPID. Wa Ode menyanggupi dan meminta agar dipersiapkan proposal dari daerah.
Fahd dan Haris pada Oktober 2010 bertemu dengan Wa Ode di DPR, dan mengulang permintaan kepada Wa Ode untuk mengusahakan agar tiga kabupaten di Aceh itu menerima DPID dengan alokasi masing-masing Rp 40 miliar. Wa Ode dalam pertemuan tersebut meminta komitmen lima hingga enam persen dari total alokasi DPID.
Menanggapi dakwaan tersebut, Fahd tidak membantahnya. “Secara prinsip, dakwaan itu 90% benar,” ungkap Fahd.
Syamsul Huda, kuasa hukum Fahd, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan langsung melakukan pembuktian di persidangan.
Fahd pada sidang tersebut juga mengajukan permintaan untuk rawat inap karena sakit disaluran kencing. Namun, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo memutuskan baru dapat memberikan izin berobat jalan dan bila ada rujukan dari dokter untuk rawat inap.
Sumber : Seputar Indonesia, Sabtu 13 Oktober 2012
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
Contoh Pelanggaran Kode Etik Akuntan Publik
Ketua MKGR Didakwa Suap Wa Ode Nurhayati
JAKARTA – Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz didakwa menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dalam sidang perdana Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. “Perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada penyelenggara Negara Wa Ode Nurhayati, dengan maksud untuk mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bertentangan dengan aturan hukum,” kata JPU Guntur Ferry Fahtar kemarin.
Dakwaan primer terhadap Fahd adalah berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun denda Rp 250 juta.
Fahd juga mendapat dakwaan subsider berdasarkan Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara dan dengan maksimal Rp 150 juta.
JPU menjelaskan kronologi penyuapan tersebut, bahwa pada September 2010 Fahd mengetahui adanya pembahasan alokasi DPIP untuk 2011, dan menemui Haris Andi Surahman di kantor DPP Golkar di Grogol, untuk mencari anggota Banggar yang dapat mengusahakan DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Haris menyanggupi dan menghubungi Syarif Achmad guna menghubungi Wa Ode Nurhayati. Syarif yang merupakan rekan Wa Ode di Himpunan Mahasiswa Islam di Sulawesi Tenggara, menyanggupi untuk mempertemukan Fahd dengan Wa Ode.
Syarif dan Haris kemudian bertemu dengan Wa Ode di restoran Pulo Dua, agar Wa Ode mengurus alokasi DPID. Wa Ode menyanggupi dan meminta agar dipersiapkan proposal dari daerah.
Fahd dan Haris pada Oktober 2010 bertemu dengan Wa Ode di DPR, dan mengulang permintaan kepada Wa Ode untuk mengusahakan agar tiga kabupaten di Aceh itu menerima DPID dengan alokasi masing-masing Rp 40 miliar. Wa Ode dalam pertemuan tersebut meminta komitmen lima hingga enam persen dari total alokasi DPID.
Menanggapi dakwaan tersebut, Fahd tidak membantahnya. “Secara prinsip, dakwaan itu 90% benar,” ungkap Fahd.
Syamsul Huda, kuasa hukum Fahd, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan langsung melakukan pembuktian di persidangan.
Fahd pada sidang tersebut juga mengajukan permintaan untuk rawat inap karena sakit disaluran kencing. Namun, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo memutuskan baru dapat memberikan izin berobat jalan dan bila ada rujukan dari dokter untuk rawat inap.
Sumber : Seputar Indonesia, Sabtu 13 Oktober 2012
Ketua MKGR Didakwa Suap Wa Ode Nurhayati
JAKARTA – Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz didakwa menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dalam sidang perdana Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. “Perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada penyelenggara Negara Wa Ode Nurhayati, dengan maksud untuk mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bertentangan dengan aturan hukum,” kata JPU Guntur Ferry Fahtar kemarin.
Dakwaan primer terhadap Fahd adalah berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun denda Rp 250 juta.
Fahd juga mendapat dakwaan subsider berdasarkan Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara dan dengan maksimal Rp 150 juta.
JPU menjelaskan kronologi penyuapan tersebut, bahwa pada September 2010 Fahd mengetahui adanya pembahasan alokasi DPIP untuk 2011, dan menemui Haris Andi Surahman di kantor DPP Golkar di Grogol, untuk mencari anggota Banggar yang dapat mengusahakan DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Haris menyanggupi dan menghubungi Syarif Achmad guna menghubungi Wa Ode Nurhayati. Syarif yang merupakan rekan Wa Ode di Himpunan Mahasiswa Islam di Sulawesi Tenggara, menyanggupi untuk mempertemukan Fahd dengan Wa Ode.
Syarif dan Haris kemudian bertemu dengan Wa Ode di restoran Pulo Dua, agar Wa Ode mengurus alokasi DPID. Wa Ode menyanggupi dan meminta agar dipersiapkan proposal dari daerah.
Fahd dan Haris pada Oktober 2010 bertemu dengan Wa Ode di DPR, dan mengulang permintaan kepada Wa Ode untuk mengusahakan agar tiga kabupaten di Aceh itu menerima DPID dengan alokasi masing-masing Rp 40 miliar. Wa Ode dalam pertemuan tersebut meminta komitmen lima hingga enam persen dari total alokasi DPID.
Menanggapi dakwaan tersebut, Fahd tidak membantahnya. “Secara prinsip, dakwaan itu 90% benar,” ungkap Fahd.
Syamsul Huda, kuasa hukum Fahd, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan langsung melakukan pembuktian di persidangan.
Fahd pada sidang tersebut juga mengajukan permintaan untuk rawat inap karena sakit disaluran kencing. Namun, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo memutuskan baru dapat memberikan izin berobat jalan dan bila ada rujukan dari dokter untuk rawat inap.
Sumber : Seputar Indonesia, Sabtu 13 Oktober 2012
Posted by
PriscillaPatty
comments (0)
**) Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah suatu aturan, norma, tata cara di dalam masyarakat yang diatur sesuai dengan profesi masing-masing dan bertujuan agar dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik juga akan mencegah adanya perbuatan yang tidak profesional. Profesi yang memiliki kode etika antara lain : Kode Etik Kedokteran, Kode Etik Guru, Kode Etik Pengacara, Kode Etik Auditor, Kode Etik Jurnalistik, dll.
**) Contoh Kode Etik
Kode Etik Seorang Profesional Tekhnik Informasi
- Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, Antara organisasi profesi sertaorganisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (penggunajasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
- Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistemkerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
**) Menurut saya, sebenarnya tindakan penggunaan kendaraan kantor untuk keperluan pribadi adalah tidak etis, akan tetapi semua kembali kepada kesepakatan/perjanjian antara perusahaan dengan karyawan tersebut. Fasilitas kantor tersebut sebaiknya memang digunakan hanya untuk dinas saja, diluar dari itu sebaiknya karyawan tidak menggunakan kendaraan tersebut, akan tetapi semuanya kembali kepada integritas dari karyawan tersebut. Ada yang memang mematuhi dan ada juga yang acuh dan merasa dia berhak menggunakan kendaraan kantor untuk keperluan pribadi dikarenakan kinerja dia di kantor.
Kode etik adalah suatu aturan, norma, tata cara di dalam masyarakat yang diatur sesuai dengan profesi masing-masing dan bertujuan agar dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik juga akan mencegah adanya perbuatan yang tidak profesional. Profesi yang memiliki kode etika antara lain : Kode Etik Kedokteran, Kode Etik Guru, Kode Etik Pengacara, Kode Etik Auditor, Kode Etik Jurnalistik, dll.
**) Contoh Kode Etik
Kode Etik Seorang Profesional Tekhnik Informasi
- Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, Antara organisasi profesi sertaorganisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (penggunajasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
- Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistemkerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
**) Menurut saya, sebenarnya tindakan penggunaan kendaraan kantor untuk keperluan pribadi adalah tidak etis, akan tetapi semua kembali kepada kesepakatan/perjanjian antara perusahaan dengan karyawan tersebut. Fasilitas kantor tersebut sebaiknya memang digunakan hanya untuk dinas saja, diluar dari itu sebaiknya karyawan tidak menggunakan kendaraan tersebut, akan tetapi semuanya kembali kepada integritas dari karyawan tersebut. Ada yang memang mematuhi dan ada juga yang acuh dan merasa dia berhak menggunakan kendaraan kantor untuk keperluan pribadi dikarenakan kinerja dia di kantor.
