Tempat Belanja Mahal hingga Pasar Loak di Paris

Sebagai kota mode dunia, Paris menawarkan banyak tempat belanja, mulai butik-butik mahal hingga barang murah meriah. Bagi Anda yang berkantong tebal, silahkan belanja di Galaries Lafayette dan Matignon. Ini adalah departement store dengan bangunan yang sangat megah. Cocok bagi konsumen berkantong tebal dan ingin berbelanja nyaman sambil mengagumi kemewahan bangunan tempat berbelanja. Salah satu yang menakjubkan dari tempat ini ialah kubah bangunan yang terbuat dari kaca yang megah. Pakaian-pakaian mewah juga dipajang untuk membuat konsumen tergiur membelinya. Waktu terbaik mendatangi tempat ini ialah pada bulan Januari dan Juli karena saat itu akan digelar diskon besar-besaran hingga 70%.

Tempat belanja lain yang bisa dikunjungi adalah Place desVosges. Ini adalah kawasan mewah, dinamakan sesuai dengan kota pertama yang membayar pajak. Di tempat ini, pengunjung bisa menemukan butik mewah Isye Miyake, Maison de Victor Hugo, dan restoran mewah. Layaknya sebuah tempat mewah, Place desVosges juga layak jadi tempat berwisata.

Nah, bagi yang ingin belanja murah meriah, Paris Flea Market mungkin bisa menjadi pilihan. Ini pasar loak paling terkenal di Paris, sekaligus terbesar di dunia. Begitu besarnya hingga jika diukur panjangnya bisa mencapai 15km. Paris Flea Market letaknya ada di Clignancourt. Pengunjung maupun turis bisa berburu apa saja barang murah meriah, mulai pakaian, barang seni, sampai barang antik. Ada 3000 pedagang yang berjualan disini. Turis dijamin puas dan menemukan yang mereka inginkan di pasar ini.

Nah, bagi Anda yang merencanakan liburan ke Prancis, bisa menggunakan moda transportasi Malaysia Airlines. Pesawat ini terbang dari Kuala Lumpur ke London 14 kali seminggu, Paris 7 kali seminggu, Amsterdam 7 kali seminggu, Frankfurt 6 kali semingg, dan Roma 3 kali seminggu. Tercatat juga Malaysia Airlines menghubungkan Kuala Lumpur dan Jakarta sebanyak 40 kali seminggu, Bali 21 kali seminggu, Surabaya 7 kali seminggu, Medan 12 kali seminggu, dan Yogyakarta 3 kali seminggu.
Sebagai kota mode dunia, Paris menawarkan banyak tempat belanja, mulai butik-butik mahal hingga barang murah meriah. Bagi Anda yang berkantong tebal, silahkan belanja di Galaries Lafayette dan Matignon. Ini adalah departement store dengan bangunan yang sangat megah. Cocok bagi konsumen berkantong tebal dan ingin berbelanja nyaman sambil mengagumi kemewahan bangunan tempat berbelanja. Salah satu yang menakjubkan dari tempat ini ialah kubah bangunan yang terbuat dari kaca yang megah. Pakaian-pakaian mewah juga dipajang untuk membuat konsumen tergiur membelinya. Waktu terbaik mendatangi tempat ini ialah pada bulan Januari dan Juli karena saat itu akan digelar diskon besar-besaran hingga 70%.

Tempat belanja lain yang bisa dikunjungi adalah Place desVosges. Ini adalah kawasan mewah, dinamakan sesuai dengan kota pertama yang membayar pajak. Di tempat ini, pengunjung bisa menemukan butik mewah Isye Miyake, Maison de Victor Hugo, dan restoran mewah. Layaknya sebuah tempat mewah, Place desVosges juga layak jadi tempat berwisata.

Nah, bagi yang ingin belanja murah meriah, Paris Flea Market mungkin bisa menjadi pilihan. Ini pasar loak paling terkenal di Paris, sekaligus terbesar di dunia. Begitu besarnya hingga jika diukur panjangnya bisa mencapai 15km. Paris Flea Market letaknya ada di Clignancourt. Pengunjung maupun turis bisa berburu apa saja barang murah meriah, mulai pakaian, barang seni, sampai barang antik. Ada 3000 pedagang yang berjualan disini. Turis dijamin puas dan menemukan yang mereka inginkan di pasar ini.

Nah, bagi Anda yang merencanakan liburan ke Prancis, bisa menggunakan moda transportasi Malaysia Airlines. Pesawat ini terbang dari Kuala Lumpur ke London 14 kali seminggu, Paris 7 kali seminggu, Amsterdam 7 kali seminggu, Frankfurt 6 kali semingg, dan Roma 3 kali seminggu. Tercatat juga Malaysia Airlines menghubungkan Kuala Lumpur dan Jakarta sebanyak 40 kali seminggu, Bali 21 kali seminggu, Surabaya 7 kali seminggu, Medan 12 kali seminggu, dan Yogyakarta 3 kali seminggu.

TIPS TEPAT MEMILIH MEBEL

• Lampu hias atau lampu tidur harus sepasang mengapit tempat tidur secara simetris. Fungsi lampu hias bisa diganti dengan lampu baca yang lebih fleksibel sehingga mudah dipindahkan.

• Jika Anda memilih furniture kayu bergaya modern, dapat dipercantik dengan permainan nat. Desain yang simple berpadu garis nat dapat ditempatkan pada tempat tidur.

• Tempatkan cermin berukuran besar jika Anda ingin mendapatkan kesan ruang kamar yang cukup luas dan lapang.

• Hindari furnitur kayu apakah itu meja, rak, atau meja rias yang memiliki banyak ukiran. Sebab, hal tersebut bisa membuat kamar tidur Anda terkesan lebih sempit.

• Usahakan memilih material yang awet. Ini bakal menghindarkan Anda untuk sering melakukan perbaikan dan pergantian furnitur di kamar tidur.

• Gunakan ambalana kayu dan papan pada dinding unutk menempatkan koleksi foto keluarga, buku, dan film kesayangan Anda.

Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi, dan Sebab-Akibat Bahasa Indonesia 2

* Generalisasi

Untuk memenuhi standar umum pertama sebagai seorang akuntan, seseorang harus lulus Fakultas Ekonomi atau Sekolah tinggi Ilmu Ekonomi Jurusan Akuntansi, dan telah menempuh Ujian Sertifikasi Akuntan Publik. Salah satu jenis Akuntan Publik ialah seorang Auditor. Kegiatan Auditor ialah untuk mengaudit atau memeriksa wajar tidaknya laporan keuangan sebuah perusahaan.

* Analogi

Dalam bidang akuntansi, seorang auditor dengan ahli pajak memiliki perbedaan dalam masing-masing kegiatannya. Antara lain ialah dalam perhitungan. Keduanya memiliki cara perhitungan akuntansinya yang berbeda. Untuk pajak, memiliki tarif pajak yang memang sudah di tarifkan, sedangkan audit tergantung bagaimana subjek yaitu laporan keuangan perusahaan tersebut. Namun demikian, keduanya tetap memilik kesamaan yaitu masih dalam bidang akuntansi dan perhitungannya juga diatur dalam sistem akuntansi keuangan.

* Sebab-Akibat

Seperti yang kita ketahui, di Indonesia, korupsi sudah amat sangat mendarah daging di berbagai kalangan masyarakat. Beberapa waktu lalu, seorang yang bekerja di kantor pajak yaitu Gayus Tambunan berhasil melakukan korupsi besar-besaran. Secara tidak langsung, sosok orang pajak memiliki nilai negatif di mata masyarakat. Banyak uang pajak yang mereka korupsi. Sekalipun semua tergantung dari masing-masing pribadinya. Maka jika kelak kita lulus S1 Akuntansi dan berniat untuk menjadi seorang ahli pajak, kita juga harus siap mental untuk dipandang sebelah mata.

Manfaat Kakao untuk Kulit

Kakao (cokelat) ternyata berguna bagi kecantikan kulit. Tak hanya melembutkan, kakao juga mampu menggenerasi sel-sel kulit mati dan melindungi dari pengaruh buruk sinar matahari. Kakao biasa dijumpai dalam bentuk buah, bunga, dan biji. Dari ketiga bentuk ini, kakao bisa diolah kembali menjadi produk baru berupa cokelat, tepung cokelat, cocoa butter (lemak cokelat), cokelat pasta, dan berbagai produk kecantikan meliputi sabun, body lotion, pasta gigi, sampo, dan minyak rambut.

Belum lama ini, terinspirasi dari manfaat kaka, Unilever Indonesia meluncurkan Vaseline Cocoa Glow body lotion yang menggabungkan manfaat cocoa butter untuk kelembapab kulit yang lebih lama dan wangi cokelat yang memberikan sensasi menyenangkan dengan terobosan teknologi baru, yakni formula stratys-3 multilayer moisture. Formula ini dapat mempertahankan kelembapan di tiga lapisan kulit epidermis dan menjaganya tetap sehat bercahaya.

Formula stratys-3 multilayer moisture adalah formula baru yang telah dipatenkan oleh Unilever Indonesia dan diaplikasikan dalam penggunaan body lotion. Wangi cokelatnya akan memberikan efek relaksasi maksimal.

Paris yang Romantis

Siapa yang tak bermimpi melancong ke Paris ? Kota romantis dengan banyak ikon dunia. Tak cuma yang berbau sejarah, tapi juga yang dekat dengan budaya populer.

Paris tentu saja tak hanya Menara Eiffel. Banyak yang bisa dilihat di kota gemerlap ini. Mulai dari bangunan bersejarah, tata kota yang cantik, wisata belanja yang menggiurkan, sampai denyut kotanya yang tak pernah berhenti. Nah, jika Anda berniat pergi ke Paris, ada beberapa tempat yang wajib Anda datangi sebagai syarat sahnya Anda sampai ke Paris.

• Mountmartre

Ini adalah bukit tertinggi di Paris. Bayangkan keindahan seperti apa yang bisa Anda saksikan dari tempat ini. Apapun yang Anda lihat, pasti menimbulkan inspirasi tersendiri. Buktinya, para seniman banyak yang tinggal di wilayah ini demi memicu lahirnya inspirasi.
Diatas bukit juga terdapat Gereja Sacre Coeur. Gereja ini semacam tugu peringatan atas kekalahan Prancis dalam perang, sekaligus untuk penebusan dosa. Di sekitar gereja, ada tangga yang biasa dijadikan para pengunjung untuk melihat Paris dari ketinggian, sambil menikmati pertunjukan musik atau tari.
Jangan ketinggalan untuk mampir di Moulin Rounge atau Kincir Angin Merah. Layaknya di film musikal Hollywood, Moulin Rounge adalah tempat melihat pertunjukan seni yang spektakuler.

• Louvre

Kalau museum yang satu ini, tentu sudah banyak orang tahu. Museum terbesar di dunia ini banyak menyimpan mahakarya seni seniman dunia. Louvre juga semakin populer karena pernah disebut-sebut sebagai penyimpanan misteri dalam novel Da Vinci Code karya Dan Brown, yang juga telah difilmkan.
Untuk masuk ke museum ini, tidaklah mudah karena antreannya yang panjang di pintu masuk piramida. Banyak turis yang akhirnya memilih masuk dari pintu Portes des Lions yang dekat dengan kawasa Seine. Jika tak mau masuk, masih bisa turun ke bawah piramida untuk belanja dan menyantap makanan.

• Notre Dame

Satu lagi ikon yang populer ialah Gereja Notre Dame. Gereja ini menjadi sejarah penting bagi Paris karena menjadi tempat pelantikan Napoleon.

• Pantheon

Ini adalah bangunan makam yang mewah, tempat para pejabat dan pembesar Prancis dimakamkan. Pantheon juga sebagai museum.

• Jardin dan Palais du Luxemburg

Jardin adalah taman yang sangat terkenal di Paris. Di tengah taman terdapat kolam dengan kursi-kursi yang mengelilinginya. Di dekat taman terdapat istana atau museum Palais du Luxemburg.

Taman lain yang bisa dikunjungi ialah taman di dekat Palais de Chaillot dekat dengan Sungai Seine. Dari taman ini, pengunjung tak hanya bisa melihat indahnya Sungai Seine, juga melihat Menara Eiffel dari kejauhan.
Untuk diketahui, warga Paris sangat suka bersantai di taman pada siang hari dan akhir pekan. Selain untuk makan siang, saat akhir pekan para pengunjung yang kebanyakan keluarga memanfaatkan arena di tengah kota ini untuk membaca buku, juga berkeliling dengan perahu layar di danau.

• Quertin Latin dan Saint Germain des pres

Bagi pencinta seni, silahkan mampir kedua tempat ini. Quertir Latin penuh dengan klub jazz, juga toko buku tua dan lukisan tua. Dulunya, tempat ini pernah dijadikan kampus, lalu sekolah. Meski telah berubah, ciri khas intelektualnya masi membekas di wilayah ini. Sementara, Saint Germain des pres ialah tempat yang wajib dikunjungi bagi pecinta galeri, lukisan, dan barang-barang antik. Hampir di setiap sudut tempat ini, banyak toko galeri yang menjual berbagai karya seni.

Facebook Mendunia.......

Facebook adalah website jaringan sosial dimana para pengguna dapat bergabung dalam komunitas seperti kota, kerja, sekolah, dan daerah untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan orang lain. Orang juga dapat menambahkan teman-teman mereka, mengirim pesan, dan memperbarui profil pribadi agar orang lain dapat melihat tentang dirinya.

Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg yang lahir pada tanggal 14 Mei 1984, seorang lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School diluncurankan pertama kali pada 4 februari 2004 dan awalnya hanya untuk siswa Harvard College. Dalam dua bulan selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain di wilayah Boston (Boston College, Boston University, MIT, Tufts), Rochester, Stanford, NYU, Northwestern, dan semua sekolah yang termasuk dalam Ivy League.

Banyak perguruan tinggi lain yang selanjutnya ditambahkan berturut-turut dalam kurun waktu satu tahun setelah peluncurannya. Akhirnya, orang-orang yang memiliki alamat email universitas (seperti .edu, .ac.uk, dll) dari seluruh dunia dapat juga bergabung dengan situs ini.
Selanjutnya Facebook dikembangkan pula jaringan untuk sekolah-sekolah tingkat atas dan beberapa perusahaan besar. Sejak 11 September 2006, orang dengan dengan alamat email apa pun dapat mendaftar di Facebook. Pengguna dapat memilih untuk bergabung dengan satu atau lebih jaringan yang tersedia, seperti berdasarkan sekolah tingkat atas, tempat kerja, atau wilayah geografis.
Facebook menemui masalah dalam beberapa tahun terakhir seperti pemblokiran pada negara Suriah, Iran dan beberapa tempat kerja agar para pekerja tidak menyalahgunakan waktu kerjanya untuk membuka Facebook. Dan masalah tentang tuduhan bahwa Zuckerber mencuri kode program dari teman-temanya untuk membuat Facebook.

Facebook juga pernah ditawar oleh yahoo senilai $ 1 miliar dan kemudian oleh seorang anggota dewan Facebook, menunjukkan bahwa Facebook internal valuation adalah sekitar $ 8 miliar berdasarkan proyeksi pendapatan sebesar $ 1 miliar pada tahun 2015.

Peringkat Facebook saat saya tulis artikel ini menempati urutan ke 6 situs yang paling banyak di akses di indonesia dan urutan ke 5 untuk seluruh dunia.
Matthew Miller, Forbes Associate Editor mengatakan, “Ia adalah milyader termuda di dunia, dan ia menghasilkan kekayaan dengan usahanya sendiri.” Mark Zurkerberg memiliki nilai kekayaan sebesar $1.5 milyar kira-kira sama dengan kekayaan yang dimiliki Oprah Winfrey.

Serat, Tak Berguna Tetapi Penting

Tak sedikit orang yang mengetahui dan sadar tentang pola makan sehat, apalagi pola makan sehat sangan menentukan kondisi kesehatan tubuh. Namun, saat ini pola makan sehat telah berubah, kita lebih menyukai Junk Food, yang notabene kadar lemaknya tinggi dan minim gizi serta serat. Padahal dengan banyak mengonsumsi karbohidrat, sayur mayur dan buah, yang sebagian besar adalah serat makanan itu, sangat berguna bagi kesehatan.

Sayur dan buah-buahan yang menjadi sumber tenaga dan zat pembangunan yang sangat dibutuhkan tubuh, juga sebagai sumber serat-vitamin-mineral yang berfungsi sebagai zat pengatur bekerjanya fungsi organ-organ tubuh. Oleh karena itu, kita seringkali mendengar betapa pentingnya makanan berserat untuk melakukan diet.

Serat sangat dibutuhkan untuk membantu metabolisme pencernaan. Serat bukan zat gizi, namun hanya komponen non-nutrisi yang dibutuhkan tubuh untuk fungsiologi saluran cerna kita. Hal ini nampak dengan berbagai penyakit akibat kekurangan serat. Oleh sebab itu, sebaiknya kebutuhan serat dapat terpenuhi dengan baik.

Kebutuhan serat dalam sehari berkisar 25 gram, namun itu sukar diprediksi. Pasalnya, kita sering asal makan tanpa memikirkan jumlah kalori, protein hingga serat yang kita makan dalam sehari. Hanya saja, kebutuhan itu dapat kita ukur dari ketentuan dalam buang air besar.

Selain itu, terpenuhinya kebutuhan serat dapat diukur pada saat mengejan. Ketika buang air besar sulit dan mengejan dengan kuat, hal ini pertanda kalau kita kekurangan serat makanan. Sedangkan jika buang air besarnya teratur dan tanpa mengejan, hal itu pertanda kebutuhan seratnya terpenuhi.

Demi kesehatan, maka harus ada kemauan untuk mengubah gaya hidup. Memang tak mudah mengubah pola makan yang kurang sehat, namun setiap orang seharusnya mampu mengatur pola makan serta menyempatkan diri untuk berolahraga.

Jika kekurangan serat, sebaiknya mengonsumsi banyak sayur mayur dan buah. Pasalnya, saat ini masyarakat dapat menemukan dengan mudah minuman suplemen serat untuk kesehatan. Dan hal itu lebih baik dihindari. Kalaupun terpaksa meminum suplemen serat yang dijual dipasaran, seperti saat ini, sebaiknya diikuti minum air yang banyak.

Nah, tampaknya program Anda kedepan adalah mengatur pola makan sehat secara teratur dan selektif serta kembali olahraga.

Menciptakan DAPUR SEHAT

Semua orang mungkin tahu bahwa dapur itu tempat untuk menyiapkan makanan. Namun, tak banyak yang mengetahui jika di dapurlah, kesehatan keluarga bisa diupayakan. Dapur yang kotor dan lembab dapat memancing datangnya serangga dan binatang pengerat, yang mungkin saja menyebarkan penyakit bagi seisi rumah. Untuk menghindari hal itu, mari kita menciptakan dapur yang sehat dengan memperhatikan hal-hal berikut.

>> Cukup Cahaya dan Sirkulasi Udara

Penerangan menjadi hal yang wajib karena untuk memasak maupun mempersiapkan segala sesuatunya kita memerlukan cahaya. Baik itu berupa caha alami yaitu sinar matahari maupun cahaya buatan dari lampu. Disamping menerangi, cahaya matahari juga berfungsi membunuh bibit penyakit yang berasal dari sampah atau sisa makanan. Untuk itu, upayakan dapur memiliki jendela dan ventilasi yang cukup, agar sinar matahari bisa masuk. Jika ini tersedia, kita tak perlu menyalakan lampu pada siang hari. Jendela dan ventilasi udara juga baik untuk sirkulasi udara agar dapur tidak pengap. Apalagi, dapur banyak menghasilkan asap dan aroma menyengat. Namun, apabila hal ini tidak tersedia, kita bisa memanfaatkan cooker hood yang menyedot asap hasil prosess memasak.

Sementara, untuk lampu, gunakanlah lampu halogen dan letakkan di bawah kitchen set. Lampu ini dipakai untuk menerangi daerah khusus, misalnya di tempat yang biasa digunakan untuk memotong bahan makanan sehingga dengan adanya lampu ini dapat dilihat lebih jelas warna makanan dan mengetahui kondisi makanan. Lantas, perlu pula cahaya aksen untuk sekedar mempercantik tampilan dapur. Biasanya, diletakkan di dalam lemari kabinet pada bagian pintu kaca yang berisi pajangan.

>> Jaga Kebersihannya

Supaya sampah di dapur tidak menimbulkan penyakit dan bau tidak sedap, maka kita harus menjaga agar dapur tetap bersih. Caranya adalah dengan membersihkan dapur selesai memasak. Percikan minyak, tumpahan kuah atau percikan air sebaiknya segera dibersihkan. Kita juga harus membuang sampah yang ada di dapur setiap hari karena sampah yang disimpan lebih dari satu hari akan menjadi tempat tumbuhnya bakteri dan jamur.

Perawatan Untuk Menjaga Kelembapan

Wanita mana yang tidak ingin memiliki bibir yang sehat dan segar ? Tapi sayang, kulit bibir kita cenderung sangat sensitif. Kondisi tersebut bisa dipengaruhi oleh makanan yang kita konsumsi, zat kimia yang terdapat dalam kosmetik, dan keadaan cuaca.
Berikut beberapa tips agar kesehatan bibir tetap terjaga :

1. Gunakan lip balm yang mengandung tabir surya saat Anda di rumah atau keluar rumah agar kulit bibir tidak mudah kering

2. Pilih lipstik yang mempunyai derajat keasaman yang seimbang dengan kulit. Hindari lipstik yang bertanda BHA, bahan pengawet lipstik yang diduga dapat memicu kanker.

3. Lakukan pemijatan pada bibir seminggu sekali dengan cara menyikat bibir dengan sikat gigi yang lunak dan telah dibasahi air. Gunanya, untuk membuang kulit yang pecah-pecah.

4. Minum air putih minimal 2 liter sehari untuk menjaga kelembapan kulit. Selain itu, mengonsumsi buah dan sayur yang mengandung vitamin C dan E yang berguna untuk mencegah sariawan serta agar bibir tetap kenyal.

Merawat Keindahan Sang Mahkota

Rambut yang sehat terawat menjadi dambaan siapa saja. Apalagi untuk kaum hawa, rambut merupakan mahkota. Keindahannya menjadi poin plus baik bagi wanita tua maupun muda. Muslimah berkerudungpun membutuhkan perawatan, agar rambutnya yang tertutup tetap sehat tanpa masalah.

Kita harus mengetahui masalah dan solusi rambut dari A sampai Z. Apa sajakah yang bisa mengancam kecantikan sang mahkota, bagaimana cara mengatasinya ? Ada banyak hal yang harus kita hindari. Di antaranya paparan ultraviolet, angina, udara panas, bahan kimia, kesalahan dalam perawatan, stress, dan kurngnya asupan nutrisi.

Paparan sinar matahari langsung dapat merusak rambut. Begitu juga dengan angin serta udara panas. Jika sering terpapar, rambut menjadi kusam, pecah-pecah, kering bahkan rontok. Untuk menghindarinya, gunakanlah topi atau payung ketika keluar rumah mulai pukul 9 pagi hingga 4 sore.

Selain itu, kegemaran berenang juga bisa merusak rambut bila kita tak pintar-pintar menyiasatinya. Usahakan lekas mencuci rambut setiap kali usai berenang. Jangan lupa gunakan conditioner supaya rambut tidak kering atau pecah-pecah. Sehabis keramas, gunakan masker rambut untuk mengganti kelembaban alami rambut yang berkurang.

Pewarna rambut maupun alat-alat styling juga menjadi faktor utama yang menimbulkan gejala kerusakan rambut. Agar rambut terhindar dari kerusakan dan penurunan kualitas akibat pewarnaan maupun proses styling, mesti diimbangi dengan asupan nutrisi yang cukup. Rutinlah mengkonsumsi sayur-sayuran dan buah-buahan, serta makanan yang mengandung protein. Penambahan vitamin rambut juga dapat dilakukan, baik vitamin dalam bentuk oil atau cream.

Untuk Wanita Berkerudung

Rambut tertutup bagi muslimah berjilbab bukan berarti tak butuh perawatan. Justru karena selalu tertutup itulah, diperlukan perawatan ekstra agar rambut tidak rusak.

Bagaimana merawat rambut berkerudung ? Pertama, usahakan keramas setiap hari. Di samping untuk menjaga kebersihan rambut, ini juga mengusir kelembaban akibat keringat berlebih. Dan supaya rambut tidak kering, gunakan shampoo yang lembut.

Kunci lainnya, jangan gunakan kerudung saat rambut dalam kondisi basah. Keringkan dulu sebelum berkerudung untuk menghindari rambut menggempal. Bila berada di rumah/kamar, buka jilbab agar rambut punya kesempatan untuk ’bernafas’.

KOTA TERMAHAL DI DUNIA

Setiap tahun Mercer selalu melakukan Survei Biaya Hidup. Survei tahun ini mencakup 214 kota di lima benua dengan mengukur perbandingan harga 200 barang dan jasa di tiap lokasi yang mencadi acuan secara internasional, termasuk perumahan, transportasi, makanan, pakaian, perlengkapan rumah tangga, dan huburan. Ini adalah survei biaya hidup terlengkap, dan dirancang untuk membantu perusahaan multinasional serta pemerintah dalam menentukan tunjangan kompensasi bagi para pekerja ekspatriat mereka. New York digunakan sebagai kota acuan. Pergerakan nilai tukar mata uang diukur terhadap dolar Amerika Serikat. Biaya perumahan seringkali biaya terbesar bagi para ekspatriat memainkan peranan penting dalam perhitungan peringkat kota.

Tokyo Jawara Kota di Asia

Empat kota di Asia masuk dalam daftar top 10 kota temahal di dunia. Kekuatan nilai tukar mata uang di Asia terhadap dolar Amerika menjadi faktor utama kota-kota di Asia menjadi tempat termahal.
Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap sebagian besar mata uang Asia tahun lalu. Secara khusus, dolar Singapura dan dolar Australia mengalami apresiasi yang cukup besar, bukan saja terhadap dolar AS, tetapi juga pada mata uang lain seperti euro dan pondsterling.

Kondisi ini sangat berdampak bagi para ekspatriat yang bekerja di negara-negara tersebut. Hal ini akhirnya jug aberpengaruh pada penugasan mereka. Apakah ditugasi dalam jangka waktu terbatas yang mempertahankan kesamaan nilai dengan negara asal atau diberi fasilitas perlindungan nilai mata uang oleh pemberian kerja.

Pihak lain yang bisa mereka terima ialah ditugasi dalam jangka waktu yang tidak terbatas atau perpindahan permanen sehingga mereka menerima paket kompensasi yang lebih mendekati paket lokal tanpa perlindungan nilai tukar mata uang. Kondisi tersebut berdampak pada organisasi (perusahaan), terutama bagi mereka yang menyusun laporan keuangan dalam mata uang dolar AS. Otomatis terjadi peningkatan beragam biaya yang berhubungan dengan tugas internasional ke negara-negara tersebut.

Seiring dengan menguatnya sebagian besar mata uang Asia terhadap nilai tukar dolar AS dalam satu tahun belakangan, ternyata hal itu menjadikan empat kota besar di Asia masuk dalam daftar 10 kota teratas dengan biaya hidup termahal di dunia. Keempat kota Asia yang masuk dalam Mercer’s Cost of Living Survey 2011 yang dipublikasikan situs resmi lembaga riset konsultasi, outsourcing, dan investasi Mercer’s Consulting yang berbasis di London, Inggris, pada 12 Juli 2011 lalu itu ialah Tokyo, Osaka, Singapura, dan Hongkong.

”Sebagian besar kota-kota di Asia rata-rata mengalami kenaikan peringkat pada tahun ini. Kenaikan ini dipicu ketersediaan harga akomodasi yang masih terbatas bagi kaum ekspatriat, sedangkan permintaan terus meningkat,” ujar peneliti senior Mercer Nathalie Constantin-Metral seperti dilansir dalam situs resmi lembaga survei tersebut.

Menurut Constantin, survei Mercer melibatkan 214 kota terkemuka di dunia. Penilaian dilakukan dengan mengukur perbandingan harga 200 barang dan jasa di tiap lokasi yang menjadi acuan secara internasional. Pengukuran harga ini termasuk perumahan, transportasi, makanan, pakaian, perlengkapan rumah tangga, dan hiburan. Ini adalah survei biaya hidup terlengkap dan dirancang untuk membantu perusahaan multinasional serta pemerintah dalam menentukan tunjangan kompensasi bagi para pekerja ekspatriat mereka.

New York digunakan sebagai kota acuan dengan angka indeks ditentukan 100. pergerakan nilai tukar mata uang diukur terhadap dolar AS. Biaya perumahan seringkali biaya terbesar bagi para ekspatriat memainkan peranan penting dalam perhitungan peringkat kota.

”Pengumpulan data survei ini sendiri dilakukan sekitar bulan Oktober dan Desember 2010 dengan cara menghitung biaya indeks global yang dilakukan kaum ekspatriat dari kekuatan pembelian dan tunjangan sehari-hari yang ada di 214 kota terkemuka itu sehingga hasil surveinya dapat mempresentasikan biaya hidup pada tahun 2011 ini,” ujar Constantin sebagai orang yang bertanggung jawab dalam membuat daftar kota termahal setiap tahun.

Meski Jepang baru saja dihantam gempa dan tsunami yang dahsyat pada Maret lalu, berdasarkan survei tersebut, Tokyo tetap menduduki posisi kedua setelah Luanda di Angola sebagai kota termahal di dunia. Posisis ini sama dengan tahun lalu.

Di Tokyo, berdasarkan survei Merce, biaya akomodasi berupa sewa dua kamar jenis luxury perbulan bisa mencapai USD 4.842 (Rp 41,2 juta). Untuk secangkir kopi di ibu kota Jepang itu berharga USD7,64 (Rp 65.000), sedangkan 1 galon bensin USD 6,39 (Rp 54.475), koran internasional USD6,05 (Rp 51.577), dan makanan cepat saji USD7,87 (Rp 67.000).

Lalu, kota di Asia berikutnya yang masuk 10 besar Mercer’s Cost of Living Survey 2011 adalah Osaka yang menempati peringkat keenam. Osaka adalah kota ketiga terbesar di Jepang dengan populasi 2,7 juta jiwa. Kota ini terletak di Pulau Honshu di mulut Sungai Yodo di Teluk Osaka. Kota ini adalah salah satu pusat industri dan pelabuhan utama.

Setelah Osaka, satu-satunya kota di Asia Tenggara yang masuk dalam daftar kota termahal versi Mercer ialah Singapura yang menduduki posisi kedelapan. Penguatan nilai tukar mata uang dan peningkatan biaya tempat tinggal yang cukup besar di Kota Singa Putih ini telah berhasil menjadikan Singapura naik tiga posisi dari peringkat ke-11 tahun lalu.

Menurut laporan Boston Consulting Group, perusahaan konsultan yang berbasis di AS, pertumbuhan Singapura tahun lalu yang mencapai 14,7% berhasil mendongkrak negara itu menjadi tempat yang nyaman bagi para miliarder. Naiknya Singapura menjadi salah satu kota termahal versi Mercer pada tahun 2011 membuat Hongkong yang sebelumnya berada di posisi kedelapan pada tahun lalu harus rela turun satu peringkat ke posisi ke sembilan tahun ini. Kendati begitu, keempat negara Asia ini tetap berhasil menempati posisi 10 besar kota dengan biaya hidup termahal di dunia.

Sisi Baik & Buruk Minum Kopi

SEBAGIAN orang beranggapan, minum kopi merupakan kebiasaan buruk. Pada kondisi tertentu, hal ini dianggap benar. Misalnya, ibu hamil, mereka harus menghindari konsumsi kafein karena dapat menyebabkan komplikasi pada janin. Namun disisi lain, beberapa penilitian mengungkapkan, kopi mempunyai manfaat terapeutik asalkan dikonsumsi dalam jumlah tepat. Berikut ini merupakan manfaat sekaligus efek buruk yang harus diketahui :

>> KEBAIKAN :

1. Teh, kopi, dan cokelat merupakan sumber kafein alami. Karenan mempunyai banyak manfaat dan memberikan banyak nutrisi dan antioksidan.

2. Penelitian telah menunjukan bahwa baik biji kakao utuh dan kopi memiliki kemampuan luar biasa untuk melindungi otak. Buktinya, masyarakat Amerika Latin sering minum kopu giling dari biji kopi utuh memiliki resiko kecil terkena Alzheimer dan Parkinson.

3. Kopi meningkatkan metabolisme hingga 20 persen, menurut penelitian. Bahkan bisa memicu mekanisme peremajaan jaringan otot.

4. Menurut penelitian, dua cangkir kopi satu jam sebelum olahraga dapat membantu mengurangi resiko nyeri otot hingga 48 persen. Kafein melakukan pengambilan glutamat penghambat di otak Anda.

>> KEBURUKAN :

1. Kafein yang terisolasi tidak memberikan manfaat kesehatan dari biji kopi dan dapat menjadi racun.

2. Pengeringan dan pemanggangan biji kopi berdampak negatif pada kesehatan. Anda dapat mendeteksi kualitas kopi dengan mencium aromanya. Kopi yang tidak memiliki aroma baik mungkin sudah basi dan tidak berguna jika dikonsumsi.

3. Minum kopi hitam, harus tanpa gula. Penambah gula justru akan menyebabkan resistensi insulin.

4. Kopi merupakan zat pembentuk asam tubuh Anda. Pengasaman berlebihan dalam tubuh bisa menyebabkan resiko penyakit degeneratif. Pastikan asupan buah dan sayuran mentah untuk melawan keasaman kopi. Minum kopi setelah berolahraga ialah tindakan yang salah.

5 Sebagian besar kopi yang dihasilkan telah terkontaminasi pestisida. Untuk keamanan, Anda bisa membeli kopi organik bebas pestisida.

6. Kopi adalah zat kuat, dan dapat mempengaruhi kelenjar adrenal. Jika Anda mengalami penurunan fungsi adrenal. Jika Anda mengalami penurunan fungsi adrenal, sebaiknya hati-hati untuk minum kopi.

TIPS Merancang Rumah Agar Tampak Menawan

1. Pintar-pintarlah mencari celah di dalam rumah untuk penempatan rak. Misalkan ruang bawah tangga, salah satu sudut ruang keluarga atau dinding bagian atas, garasi yang tidak terpakai. Anda juga bisa menjadikan rak itu sebagai sekat antarruang. Sekat ini bisa Anda gunakan sebagai rak koleksi atau rak buku.

2. Selain multiguna, rak yang berfungsi sebagai sekat juga membuat ruang lebih fleksibel untuk ditata ulang, mengingat sekat ini bukan merupakan partisi permanen. Jika Anda ingin mencoba sesuatu yang berbeda, alih-alih menempatkan rak sebagai sekat antarruang, ide menempatkan rak buku sekaligus sebagai pintu ruangan mungkin layak dicoba.

3. Tempatkan rak di ruang tamu jika Anda ingin menggunakannya untuk menampilkan kerajinan dekorasi rumah, seperti lilin, bunga kertas, dan tembikar. Namun, rak untuk menampilkan kerajinan Anda dapat disimpan dalam setiap ruangan rumah, terutama kantor rumahan atau ruang kerajinan.

4. Anda dapat memilih model rak gantung. Ini adalah rak yang menempel pada dinding, bukan rak yang berkaki. Rak seperti ini terlihat lebih ringan, tidak membuat ruang penuh. Dan karena tidak mempunyai kaki, bagian yang bawahnya bisa digunakan untuk meletakkan perabot lain, seperti sofa atau meja.

5. Rak gantung salah satunya cocok untuk dapur-dapur berkonsep terbuka. Desain rak sebaiknya dibuat tanpa pintu sehingga mudah menjangkau benda-benda yang disimpan di rak tersebut. Tempatkan rak di atas meja bar. Disini, Anda bisa menempatkan gelas, piring, atau keperluan dapur yang sering digunakan.

6. Kalau Anda ingin ruangan terkesan minimalis, rapi, dan bersih, rak tanam atau built-in bisa jadi pilihan yang pas. Karena rak masuk ke dalam dinding, luas ruangan tidak berkurang. Hasilnya, ruangan lebih efisien dan kompak karena permukaan rak dibuat sejajar dengan dinding.

7. Untuk membuat rak tanam, yang harus dipikirkan adalah sesuaikan ukuran serta pembatasan rak dengan ukuran benda-benda, seperti buku yang akan diletakkan pada rak tersebut, mengingat rak built-in bersifat permanen sehingga sulit diubah-ubah ukurannya.

Siasat Bila HP Lemot

Kesal dengan kinerja HP yang lamban alias lemot ? Leletnya kinerja handphone memang kerap terjadi, biasanya ini gejala awal sebelum HP mulai hang. HP akan terasa berat ketika mengakses fitur atau saat loading pertama kali.

Penyebab lambannya HP bervariasi. Mulai dari manajemen file yang amburadul, banyaknya file yang tersimpan juga terlalu sering menginstal dan menghapus beragam aplikasi. Yang pasti, semuanya berhubungan dengan bagian logic unit, only memory sampai Central Prosessing Unit (CPU). Sama halnya dengan komputer, kinerj aHP tergantung dari ke 3 komponen itu.

Lantas, bagaimana cara mencegah dan mengahatasi ? Ada beberapa hal yang harus dilakukan, di antaranya ;

1. Pakai Memori Eksternal dengan Kapasitas Secukupnya

Jika HP memiliki slot memori eksternal, sebisa mungkin tidak menggunakan kapasitas memori yang terlalu besar. Ada kalanya kita membeli memori eksternal sampai batas maksimal walaupun penggunaannya tidak sampai separuhnya. Celakanya lagi, memori yang besar itu hanya digunakan untuk menampung file-file yang tidak begitu penting. Jadi sesuaikan dengan kebutuhan.

2. Kelola File

Atur dengan baik file-file kita, masukan file yang ada ke dalam folder yang dibuat sesuai dengan jenisnya. Misalnya, file musik di folder khusus musik, begitu juga dengan berbagai gambar di folder gambar dan seterusnya.


3. Rajin Hapus Cookies Internet

Jika kita sering menggunakan HP untuk internet, hapus secara berkala file cache dan cookie. Cookie merupakan data yang dibuat oleh web server dan disimpan di memori HP untuk kemudian digunakan lagi sewaktu-waktu. Contoh bila kita berkunjung ke situs web dan kemudian melakukan login, beberapa hari kemudian kita kembali ke situs web tersebut dan ternyata masih dalam keadaan logged in. Umumnya ini disebabkan adanya file cookie yang disimpan dalam web browser atau HP kita. Sebetulnya file cache juga menguntungkan, sebab ketika kita sewaktu-waktu akan membuka halaman yang sama di kemudian hari dan selama cache-nya ada dan disimpan oleh browser, maka data yang sama akan dibaca lebih cepat, dan akan diload lebih cepat pula. Sayangnya, file cache dan cookie di HP akan tesimpan di memori HP yang kapasitasnya terbatas. Sehingga lama kelamaan malah akan memberatkan kinerja HP.

4. Hapus Catatan Panggilan Telepon

Hapus file atau ubah waktu penyimpanan file log sesingkat mungkin, umpamanya sehari. File log merupakan data-data yang menyimpan catatan keluar masuknya telepon. Cara ini memang merugikan karena kita tidak dapat melacat aktivitas komunikasi.

5. Sisakan Ruang Memori

Setidaknya 20 persen dari total kapasitas kartu memori mesti kita kosongkan. Jika sudah penuh, pindahkan file-file tersebut di PC atau HP lainnya.

6. Lepaskan Kartu Memori

Bila ponsel sudah mulai lemot, coba lepaskan kartu memori yang ada. Lalu hidupkan HP kita tanpa kartu. Jika kinerjanya tidak terganggu, itu berarti kartu memori harus diformat.


7. Refresh HP

Matikan dan hidupkan lagi HP sekitar 2 atau 3 kali sehari agar HP kita tetap fresh.

”SEJARAH BUKU DAN SURAT KABAR”

Siapa yang tak mengenal buku, keberadaannya menjadi jendela ilmu tempat kita bisa melihat serta mengetahui berbagai macam pengetahuan di segala bidang. Buku bisa berupa novel, majalah, kamus, komik, ensiklopedia, kitab suci, juga buku tulis ataupun diary. Sementara Koran atau surat kabar, juga menjadi catatan penting yang terus berkembang.

Buku merupakan kumpulan kertas atau bahan lainnya yang dijilid menjadi satu dan berisi tulisan atau gambar. Setiap sisi dari sebuah lembaran kertas pada buku disebut sebuah halaman, demikian yang termaktub dalam sebuah ensiklopedia bebas, Wikipedia. Seiring dengan perkembangan di bidang dunia informatika, kini dikenal pula istilah e-book atau buku-e yang mengandalkan komputer dan internet.

Terdapat berbagai sumber yang menguak sejarah tentang buku. Buku pertama disebutkan lahir di Mesir pada tahun 2400-an SM setelah orang Mesir menciptakan kertas papirus. Kertas papirus yang berisi tulisan ini digulung dan gulungan tersebut merupakan bentuk buku yang pertama. Berabad-abad kemudian di Cina, para cendiakawan menuliskan ilmu-ilmunya di atas lidi yang diikatkan menjadi satu.

Buku yang terbuat dari kertas baru ada setelah Cina berhasil menciptakan kertas pada tahun 200-an SM dari bahan dasar bambu ditemukan oleh Tsai Lun. Kertas membawa banyak perubahan pada dunia. Pedagang muslim membawa teknologi penciptaan kertas dari Cina ke Eropa pada awal abad 11 masehi. Di sinilah industri kertas bertambah maju. Apalagi dengan diciptakannya mesin cetak oleh Gutenberg, perkembangan dan penyebaran buku mengalami revolusi. Kertas yang ringan dan dapat bertahan lama dikumpulkan menjadi satu dan terciptalah buku.

Mengenai koran atau surat kabar, sebuah sumber menyebutkan, pertama kali diterbitkan oleh Johann Carolus (1575 – 1634). Surat kabar yang disebut Relation aller Furnemmen und gedenckwurdigen Historien diakui oleh asosiasi surat kabar dunia sebagai surat kabar yang pertama. Pada tahun 2005, asosiasi surat kabar dunia memberikan pengakuan bahwa pamflet Carolus dicetak mulai tahun 1605 dan bukan tahun 1609 seperti yang selama ini diperkirakan.

Sumber lain menyebutkan, surat kabar pertama lahir pada masa pemerintahan Julius Caecar (100-44 SM). Pada zaman Romawi Kuno itu terdapat acta diurna (berarti catatan harian) yang memuat semua hasil sidang, peraturan baru, keputusan senat dan berbagai informasi penting yang ditempel disebuah pusat kota di Romawi. Di Eropa, sejarah penerbitan surat kabar dimulai di Belgia. Terbit untuk pertama kali selembaran Nieuwe Tihdininghen pada tahun 1605, yang lantas menjadi terbitan rutin 9-10 hari sekali sejak tahun 1617. Lantas, untuk kawasan Asia, surat kabar pertama terbit di Cina pada tahun 911 bernama Kin Pau. Sementara di Indonesia, setelah dikenalkan melalui pers Belanda dan pers Cina, pers Nasional dimulai di Bandung pada abad ke-20. kala itu, lahir Medan Priyayi sebagai alat perjuangan kemerdekaan. Pencetusnya, Tirto Hadisuryo atau Raden Djikomono akhirnyadianggap sebagai pelopor dasar-dasar jurnalistik modern Indonesia.

LEBIH SEHAT TANPA PESTISIDA

Makanan penting dikonsumsi untuk menunjang kesehatan tubuh. Namun, bagaimana bila bahan makanan sudah tercemar pestisida ? Untuk menghindari pestisida, pilih makanan yang organik.

Makanan organik menjadi tren baru dalam pola hidup sehat masyarakat saat ini. Hal ini dipacu oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan bahan makanan yang sehat dan aman. Sama seperti makanan pada umumnya, makanan organik juga berasal dari organisme hidup, baik itu hewan ataupun tumbuhan.

”Saat ini istilah organik sudah digunakan secara terbatas untuk produk tanaman yang tidak menggunakan ataupun hanya menggunakan sedikit pestisida dan pupuk buatan,” papar ahli naturopati Amarullah Siregar pada acara ”You Are What You Eat” yang diadakan Tupperware.

Hampir setiap jenis sayuran dan buah-buahan memiliki manfaat yang baik untuk kesehatan tubuh. Misalkan, buah-buahan seperti alpukat yang sangat bermanfaat menjaga pertumbuhan dan kesehatan sel-sel tubuh. Selain itu, bawang putih juga mengandung banyak manfaat untuk antikolesterol dan penuaan dini. Sementara bawang merah sangat berkhasiat untuk kanker perut yang mungkin belum cukup diketahui.

”Sayuran hijau organik seperti bayam sangat baik untuk meningkatkan kesehatan otak dan kesehatan penglihatan. Selain itu, buah tomat sangat membantu sebagai pencegah kanker usus, perut, dan payudara.” Kata Amarullah.

Selain berdampak positif bagi kesehatan, bila anda mengkonsumsi makanan organik secara rutin, maka akan membantu metabolisme berjalan dengan baik. Sebagai contoh makanan organik adalah membantu membersihkan darah, membuang racun yang menumpuk dalam sel, membantu regenarasi sel baru, menjaga keseimbangan kadar asam basah tanpa obat-obatan, vitamin ataupun suplemen tambahan.

”Kandungan vitamin C, mineral, dan phytonutrients atau bahan dalam tanaman yang dapat melawan kanker dalam makanan organik lebih tinggi dibandingkan dengan tanaman yang mulus tetapi mengandung pestisida,” sebut Amarullah.

Penggunaan pupuk buatan yang banyak digunakan untuk merangsang tumbuhan dalam dalam jangka waktu panjang ternyata dapat menyebabkan penurunan unsur vitamin dan mineral dalam makanan. Jika disimpan dalam waktu yang lama, makanan organiklah yang tahan lebih lama hingga tidak mudah basi.

Jangan khawatir, dalam proses penanaman dan pemeliharaan tanaman organik, penggunaan pestisida dan bahan kimia sangat dikurangi. Bahkan, tak jarang penggunaannya sangat dihindari sehingga dapat menghemat proses produksi dan mengurangi tingkat kerusakan lingkungan.

”Bukan hanya pada sayuran, buah organik seperti apel juga memiliki banyak kandungan manfaat. Salah satunya untuk menurunkan kadar kolesterol yang baik untuk tubuh,” katanya.

Amarullah menyebutkan kombinasi kandungan garam mineral dan pectin dalam apel organik, ditambah dengan kandungan oksalik pada bayam, dapat membentuk substansi unik yang memenuhi dinding usus dan melalui gerakan kimia yang kuat tetapi aman untuk membersihkan kotoran yang ada pada usus besar yang telah mengendap berhari-hari. Sayuran dan buah organik ini sangat bagus untuk memperlancar pencernaan.

Dibalik semua manfaat makanan organik di atas, ada satu hal yang mungkin membuat Anda berfikir dua kali untuk mengonsumsinya.
TUGAS SHOFTSKILL
BAHASA INDONESIA 2#


1. Mengapa bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia ?

Bahasa melayu diangkat menjadi bahasa persatuan di Indonesia pada 28 Oktober 1928 dalam peristiwa yang disebut Sumpah Pemuda. Sejak saat itu, bahasa melayu yang digunakan di wilayah Indonesia sekarang mulai dinamai Bahasa Indonesia. Namun, secara resmi penyebutan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Indonesia baru muncul pada 18 Agustus 1945 ketika konstitusi Indonesia diresmikan. Bahasa Melayu inilah yang akhirnya menjadi bahasa Indonesia.

Alasan Bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia :
1) Bahasa Melayu berfungsi sebagai lingua franca,
2) Bahasa Melayu sederhana karena tidak mengenal tingkatan bahasa,
3) Keikhlasan suku daerah lain ,dan
4) Bahasa Melayu berfungsi sebagai kebudayaan

Atau dengan kata lain karena Bahasa Melayu bersifat sederhana dan mudah menerima pengaruh luar, Tidak terikat kepada perbedaan susun lapis masyarakat dan Mempunyai sistem yang lebih mudah berbanding dengan bahasa Jawa.

2. Jelaskan perbedaan antara ragam bahasa tulis dan ragam bahasa lisan ! Berikanlah contohnya!

* Ragam Bahasa Tulis :

Ragam bahasa tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam tulis, kita berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan) di samping aspek tata bahasa dan kosa kata. Dengan kata lain dalam ragam bahasa tulis, kita dituntut adanya kelengkapan unsur tata bahasa seperti bentuk kata ataupun susunan kalimat, ketepatan pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan, dan penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide.

Ciri-cirinya :
1) Tidak memerlukan kehadiran orang lain;
2) Unsur gramatikal dinyatakan secara lengkap;
3) Tidak terikat ruang dan waktu;
4) Dipengaruhi oleh tanda baca atau ejaan.

* Ragam Bahasa Lisan :

Ragam bahasa lisan adalah bahan yang dihasilkan alat ucap (organ of speech) dengan fonem sebagai unsur dasar. Dalam ragam lisan, kita berurusan dengan tata bahasa, kosakata, dan lafal. Dalam ragam bahasa lisan ini, pembicara dapat memanfaatkan tinggi rendah suara atau tekanan, air muka, gerak tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide.

Ciri-cirinya :
1) Memerlukan kehadiran orang lain ;
2) Unsur gramatikal tidak dinyatakan secara lengkap;
3) Terikat ruang dan waktu;
4) Dipengaruhi oleh tinggi rendahnya suara.

* CONTOH :

1. Bahasa Tulis : Paman Budi bertempat tinggal di Sukabumi
Bahasa Lisan : Paman Budi tinggal di Sukabumi
2. Bahasa Tulis : Ibu sedang memasak nasi goreng
Bahasa Lisan : Ibu lagi masak nasi goreng
3. Bahasa Tulis : Ayah mengatakan bahwa kita harus rajin belajar
Bahasa Lisan : Ayah bilang kita harus rajin belajar

WHEN YOU'RE GONE

I always needed time on my own
I never thought I'd need you there when I cry
And the days feel like years when I'm alone
And the bed where you lie
is made up on your side

When you walk away
I count the steps that you take
Do you see how much I need you right now?

When you're gone
The pieces of my heart are missing you
When you're gone
The face I came to know is missing too
When you're gone
All the words I need to hear to always get me through the day
And make it OK
I miss you

I've never felt this way before
Everything that I do
Reminds me of you
And the clothes you left
they lie on my floor
And they smell just like you
I love the things that you do

When you walk away
I count the steps that you take
Do you see how much I need you right now?

When you're gone
The pieces of my heart are missing you
When you're gone
The face I came to know is missing too
And when you're gone
The words I need to hear to always get me through the day
And make it OK
I miss you

We were made for each other
Out here forever
I know we were
Yeah Yeah

All I ever wanted was for you to know
Everything I do I give my heart and soul
I can hardly breathe, I need to feel you here with me
Yeah

When you're gone
The pieces of my heart are missing you
When you're gone
The face I came to know is missing too
When you're gone
The words I need to hear will always get me through the day
And make it OK
I miss you

HAK PATEN DI INDONESIA

HAK PATEN

>> Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

>> Beberapa contoh hak paten yg di miliki Indonesia ialah :

1. REOG PONOROGO
Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.

2. BATIK
Batik adalah salah satu cara pembuatan bahan pakaian. Selain itu batik bisa mengacu pada dua hal. Yang pertama adalah teknik pewarnaan kain dengan menggunakan malam untuk mencegah pewarnaan sebagian dari kain. Dalam literatur internasional, teknik ini dikenal sebagai wax-resist dyeing. Pengertian kedua adalah kain atau busana yang dibuat dengan teknik tersebut, termasuk penggunaan motif-motif tertentu yang memiliki kekhasan. Batik Indonesia, sebagai keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya yang terkait, oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) sejak 2 Oktober, 2009.

3. TARI PENDET ASAL BALI
Tari Pendet pada awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura, tempat ibadat umat Hindu di Bali, Indonesia. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan zaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi "ucapan selamat datang", meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, dewasa maupun gadis.

Contoh Hak Paten yg dimiliki Indonesia masih cukup banyak,, namun yang terpenting ialah kita sebagai warga negara Indonesia sebaiknya turut serta dalam membudayakan segala kekayaan dalam hal hak paten berupa tarian atau adat istiadat apapun yang negara Indonesia miliki,, dengan begitu negara lain tidak dapat mengklaim budaya kita sebagai budaya mereka.. Sekian dan Terimakasih.. ^_^

Undang-Undang Koperasi

BAB I (KETENTUAN UMUM )
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II (LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN)
Bagian Pertama : Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua : Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III (FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI)
Bagian Pertama : Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua : Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.

BAB IV (PEMBENTUKAN )
Bagian Pertama : Syarat Pembentukan
Pasal 6

(1) Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7
-1 Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua : Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.

Bagian Ketiga : Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V (KEANGGOTAAN)
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI (PERANGKAT ORGANISASI)
Bagian Pertama : Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Bagian Kedua : Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

Bagian Ketiga : Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.

Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.

Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian Keempat : Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik

BAB VII (MODAL )
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.

Pasal 42
1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII (LAPANGAN USAHA)
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX (SISA HASIL USAHA)
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB X (PEMBUBARAN KOPERASI)
Bagian Pertama : Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a Keputusan Rapat Anggota, atau
b Keputusan Pemerintah.

Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a Nama dan alamat Penyelesai, dan
b Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Bagian Kedua : Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.

Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat berita acara penyelesaian.

Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Bagian Ketiga : Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB XI (LEMBAGA GERAKAN KOPERASI)
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.

Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.

BAB XII (PEMBINAAN)
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e. Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

BAB XIII (KETENTUAN PERALIHAN)
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XIV (KETENTUAN PENUTUP)
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang - Undang Pasar Monopoli dan Oligopoli

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
b. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
c. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
d. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
e. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
f. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
g. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
h. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
i. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
j. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.

Oligopoli
Pasal 4

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Penetapan Harga
Pasal 5

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 8

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

HAK KONSUMEN

Hak-Hak Konsumen

1. Hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan. Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. Termasuk, cara barang atau jasa tersebut sampai dan digunakan oleh konsumen.

2. Hak untuk memilih. Pembeli atau konsumen diposisikan sebagai raja. Ia berhak memilih untuk mendapatkan barang atau jasa sesuai keinginannya. Tidak boleh ada unsur pemaksaan. Anda tidak boleh berkeberatan atau menghalang-halangi konsumen ketika ingin memilih.

3. Hak atas informasi. Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apa yang dikerjakan dengan barangnya, sampai mana pengerjaannya, kapan akan selesai, bahan pembuatannya, prosedur penggunaannya, dan sebagainya.

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Produsen yang baik adalah mereka yang menjadi pendengar baik. Mendengarkan pendapat atau keluhan konsumen merupakan hak yang harus diberikan kepada konsumen.

5. Hak untuk mendapatkan advokasi. Konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi jika ia merasa ada haknya yang dilanggar dalam penggunaan barang atau jasa sebuah perusahaan dengan jalur-jalur hukum yang benar.

6. Hak untuk mendapatkan pendidikan. Konsumen harus memiliki pendidikan yang cukup agar dapat memenuhi peranannya sebagai peserta atau pelaku pasar yang bertanggung jawab. Untuk itu, dalam hal ini, perusahaan juga harus memberikan edukasi yang objektif dan jujur kepada konsumen mengenai produk atau jasa yang ditawarkan.

7. Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif. Konsumen harus mendapatkan pelayanan yang benar dan jujur serta tidak dibeda-bedakan dalam mendapatkan pelayanan, baik menurut suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya atau miskin, dan status sosial lainnya.

8. Hak untuk mendapatkan ganti rugi. Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat pengonsumsian barang atau jasa yang dihasilkan atau yang diperjualbelikan.

Hak-hak konsumen tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika melanggar hak-hak tersebut, konsumen berhak menuntut. Selain itu, ada hak-hak yang dilindungi peraturan perundangan lain, salah satunya hak pasien dalam UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, yaitu hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran, dan hak atas pendapat kedua.

Penyelesaian pelanggaran hak-hak yang dilindungi tersebut biasanya bergantung pada konsumen yang bersangkutan. Biasanya, konsumen memiliki tingkat toleransi yang berbeda. Selain itu, bergantung pada tingkat pelanggaran atau akibat yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memperhatikan hak-hak konsumen tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2). Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.

Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :


a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;

Dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:

a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42) DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.

Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi (=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :

a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturanaturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
diadakan
c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
itu sekali-kali bukan pergerakan politik.

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian (Team UGM 1984, h. 139 – 140).
Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak
Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.

Bentuk Organisasi

Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha / Organisasi

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

BADAN USAHA

Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia :

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
• Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
• Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
• Dipimpin oleh direksi
• Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
• Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
• Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
• PT Garuda Indonesia (Persero)
• PT Angkasa Pura (Persero)
• PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
• PT Tambang Bukit Asam (Persero)
• PT Aneka Tambang (Persero)
• PT PELNI (Persero)
• PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
• PT Pos Indonesia (Persero)
• PT Kereta Api Indonesia (Persero)
• PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
• Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
• Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).